JAKARTA, LINGKARWILIS.COM – Sebanyak 36 calon jamaah haji ilegal digagalkan keberangkatannya ke Tanah Suci oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Mereka diduga hendak melaksanakan ibadah haji dengan menggunakan visa kerja (work/amil), bukan visa haji resmi.
Dilansir dari laman Tribratanews.polri.go.id, Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, menyebut para calon jamaah ini hendak terbang menggunakan penerbangan transit SriLankan Airlines UL 356 dengan rute Jakarta–Colombo–Riyadh, pada Senin (5/5/2025) pukul 15.00 WIB.
“Modusnya mirip tahun sebelumnya, memakai jalur transit dan visa nonhaji. Kali ini mereka gunakan visa kerja,” ujar Kompol Yandri, Rabu (7/5/2025).
Rombongan terdiri dari 34 calon jamaah dan 2 pendamping yang berasal dari berbagai daerah seperti Tegal, Brebes, Lampung, Bengkulu, Palembang, Makassar, Medan, dan Jakarta, dengan usia antara 35 hingga 72 tahun.
Baca juga : Mas Dhito Lantik Ny Eriani Anisa Sebagai Ketua TP PKK Kabupaten Kediri 2025-2029
Mereka diketahui telah menyetor uang sebesar Rp139 juta hingga Rp175 juta kepada dua orang berinisial IA (48 tahun) dan NF (40 tahun) yang mengaku bisa memberangkatkan mereka ke Tanah Suci.
Kecurigaan petugas muncul saat memeriksa dokumen di terminal keberangkatan Bandara Soetta, dan menemukan kejanggalan pada jenis visa yang digunakan.
“Para calon jamaah tidak diberitahu bahwa mereka memakai visa kerja. Mereka percaya karena IA dan NF pernah memberangkatkan jamaah tahun 2024,” tambahnya.
Dijelaskan, sesampainya di Arab Saudi, para calon jamaah akan diarahkan untuk mengurus surat izin tinggal atau Iqomah, agar bisa tetap berada di Tanah Suci dan beribadah haji secara tidak resmi.
Baca juga : Krisis Darah Golongan AB di Kediri, PMI Serukan Aksi Kemanusiaan
Penyidik saat ini masih mendalami peran IA dan NF serta dugaan tindak pidana pelanggaran terhadap UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini yakni 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Polresta Bandara Soetta mencatat bahwa total 117 calon jamaah haji nonprosedural telah digagalkan keberangkatannya dalam beberapa pekan terakhir.***
Editor : Hadiyin





