JAKARTA, LINGKARWILIS.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dua jaringan besar penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Operasi penindakan berlangsung pada 16 dan 19 Mei 2025 dan menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka, serta mengamankan ratusan tabung gas sebagai barang bukti.
Dilansir dari laman Tribratanews.polri.go.id, pengungkapan pertama terjadi di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Berdasarkan laporan polisi LP/A/52/V/2025, lima tersangka yakni KF, MR, W, P, dan AR diduga memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram untuk kemudian dijual dengan harga lebih tinggi.
Sementara itu, kasus kedua teridentifikasi di sebuah gudang di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur. Lima tersangka lainnya – BS, HP, JT, BK, dan WS – kedapatan melakukan praktik serupa, bahkan dengan tabung kapasitas hingga 50 kilogram. Menurut laporan LP/A/53/V/2025, kegiatan ilegal ini telah berlangsung selama satu tahun dan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp14 miliar.
Baca juga : PUPR Kabupaten Kediri Kerahkan Alat Berat untuk Tangani Longsor di Mojo
Brigjen Pol Nunung Syaifuddin selaku Direktur Tindak Pidana Tertentu menyampaikan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja yang merevisi Pasal 55 Undang-Undang Migas. Ancaman hukuman bagi mereka adalah penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
“Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dalam penyaluran gas subsidi. Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada gas 3 kilogram,” ujar Brigjen Nunung.
Ia menambahkan, kelangkaan gas melon, lonjakan harga, hingga potensi bahaya dari gas oplosan adalah dampak nyata dari tindakan ilegal tersebut.
Penindakan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga keadilan distribusi subsidi energi serta mendorong sinergi semua pihak—pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat—agar hak dasar rakyat tidak disalahgunakan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi. ***
Editor : Hadiyin





