KEDIRI, LINGKARWILIS.COM – Unit Reskrim Polsek Gurah melakukan tindakan mitigasi terhadap peredaran dan pembuatan petasan atau mercon di wilayah Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri pada Sabtu (7/3/2026) dini hari. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan ratusan selongsong petasan yang diduga diproduksi oleh seorang pemuda setempat untuk diperjualbelikan.
Kapolsek Gurah, Ardian Wahyudi, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pembuatan perlengkapan petasan di wilayah desa tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah terduga pelaku.
“Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku, kami juga melibatkan pemerintah desa setempat, termasuk kepala desa,” katanya.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan ratusan selongsong petasan yang disimpan di dalam lemari rumah terduga pelaku. Namun, polisi tidak menemukan bahan peledak seperti serbuk mesiu ataupun campuran bahan kimia yang biasa digunakan untuk membuat petasan.
Baca juga : Hadapi Persib Bandung, Pelatih Persik Kediri Percaya Diri Raih Kemenangan
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa selongsong petasan dengan berbagai ukuran.
“Rinciannya 200 selongsong berdiameter 10 sentimeter, 19 selongsong berdiameter 15 sentimeter, dan 3 selongsong berdiameter 20 sentimeter. Total keseluruhan yang diamankan ada 222 buah,” ucapnya.
Menurut keterangan yang diperoleh dari terduga pelaku, selongsong petasan tersebut diproduksi secara mandiri dan rencananya akan dijual kepada pembeli dengan harga bervariasi sesuai ukuran.
Untuk ukuran kecil dijual sekitar Rp1.500 per buah, ukuran sedang Rp5.000 per buah, dan ukuran besar sekitar Rp10.000 per buah.
“Rencananya mau diperjualbelikan, apalagi ini bulan Ramadan dan mendekati Lebaran,” tambahnya.
Baca juga : Meski Marak Belanja Online, Apollo Super Store Dhoho Kota Kediri Masih Jadi Magnet Belanja Lebaran
Meski demikian, pihak kepolisian tidak menemukan bahan peledak di lokasi sehingga pelaku tidak langsung diproses secara hukum. Pihak Polsek Gurah bersama pemerintah desa memilih melakukan langkah pembinaan terhadap yang bersangkutan.
“Terduga pelaku kami lakukan pembinaan dengan pendampingan dari Kepala Desa Wonojoyo dan orang tua yang bersangkutan,” jelas Iptu Yudi.
Polsek Gurah juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi maupun menggunakan petasan yang berpotensi membahayakan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang momen-momen tertentu yang kerap diwarnai penggunaan petasan.***
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin





