KEDIRI, LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Kriminal Polsek Kediri Kota berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di kawasan Jl. Super Semar No.27, Kelurahan Ngronggo. Seorang pelaku berhasil ditangkap berikut sejumlah barang bukti, sementara satu rekan pelaku masih dalam pengejaran.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Kasi Humas Polsek Kediri Kota, AIPDA Yuli Hariadi, tersangka diketahui bernama Edar Karunia (48), warga Kelurahan Pakelan. Ia ditangkap saat tengah tertidur di rumahnya di kawasan Manisrenggo, Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
“Penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan. Pelaku mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut bersama satu rekannya yang kini berstatus DPO,” ujar Yuli, Rabu (21/5/2025).
Baca juga : Pemkot Kediri Permudah Pengurusan Adminduk, Warga Kini Bisa Urus di Kelurahan
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin pagi (21/4/2025) sekitar pukul 06.30 WIB, saat korban mendapati motor Honda Beat miliknya hilang dari teras rumah. Motor yang sebelumnya dikunci stang itu ternyata raib, dengan kunci motor disimpan di etalase dalam rumah. Akibatnya, korban menderita kerugian sekitar Rp16 juta.
Berdasarkan laporan korban, tim Resmob segera melakukan penyelidikan. Berbekal informasi dari masyarakat, keberadaan pelaku terlacak hingga akhirnya berhasil diamankan.
Saat diinterogasi, Edar mengaku telah melakukan aksi serupa di tiga lokasi lainnya bersama rekannya, Syarif Surono, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Dalam melancarkan aksinya, mereka menggunakan kunci T. Jika motor tidak bisa dinyalakan di tempat, maka kendaraan akan didorong hingga lokasi aman.
Baca juga : DPRD Dorong Job Fair Jadi Agenda Rutin, Solusi Kurangi Pengangguran di Kediri
Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit sepeda motor dengan berbagai warna, tiga kunci T, dua helm, uang tunai sebesar Rp1,2 juta, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Penyitaan barang bukti telah kami lakukan dan proses hukum terus berjalan,” tutup AIPDA Yuli.***
Reporter: Agus Sulistyo Budi
Editor: Hadiyin