Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan akhirnya membekuk seorang spesialis pencuri kendaraan bermotor yang telah beraksi di 29 lokasi berbeda. Pelaku berinisial S (47), warga Desa Mori, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, ditangkap pada Jumat (6/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Duriwetan, Kecamatan Maduran, Lamongan.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (12/6/2025), menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja tim gabungan Satreskrim Polres Lamongan, Unit Reskrim Polsek Babat, Maduran, dan Sekaran, setelah menerima banyak laporan kehilangan motor dari masyarakat.
“Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan. Ia beraksi sendirian dengan menggunakan kunci T dan tiga anak mata kunci sebagai alat utama pencurian,” ungkap AKBP Agus Dwi Suryanto, didampingi Kasatreskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi, Kanit 1 Pidum Iptu Sunandar, dan Kasi Humas Ipda M. Hamzaid.
Baca juga : Sebanyak 5.446 UMKM Kediri Dapat Suntikan Modal, Bupakti Kediri Mas Dhito Konsisten Dukung Ekonomi Rakyat
Modus operandi pelaku cukup sederhana namun efektif. Ia menyasar sepeda motor yang terparkir di halaman atau depan rumah, khususnya pada jam-jam rawan seperti menjelang subuh atau pagi hari saat pemilik kendaraan tengah tidur atau menjalankan ibadah.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, diketahui bahwa S telah mencuri sepeda motor di 26 lokasi di wilayah Kabupaten Lamongan, serta masing-masing satu lokasi di Jombang, Tuban, dan Bojonegoro.
Kasatreskrim AKP Rizky menjelaskan, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor hasil curian serta peralatan yang digunakan saat beraksi. S diketahui menjual motor hasil curian melalui sistem COD (Cash on Delivery) dengan harga bervariasi tergantung kondisi kendaraan.
Baca juga : Persik Kediri Umumkan Perpisahan dengan Ze Valente dan Dua Pemain Lain
“Pelaku dijerat Pasal 361 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas AKP Rizky.***
Reporter: Suprapto
Editor: Hadiyin




