JAKARTA, LINGKARWILIS.COM – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani tiga produk hukum penting yang bertujuan memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta meningkatkan efektivitas pengelolaan investasi nasional.
Dilansir dari laman Setkab.go.id, penandatanganan tersebut berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (24/2/2025).
Salah satu produk hukum yang ditandatangani adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, yang merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Baca juga : Pimpin Apel Perdana, Gus Qowim Ajak ASN Satukan Tekad Wujudkan Kota Kediri MAPAN
Selain itu, Presiden juga menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
“Saya juga telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 terkait pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Danantara Indonesia,” ujar Presiden Prabowo dalam pernyataannya.
Penetapan regulasi ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola BUMN serta mengoptimalkan pengelolaan investasi strategis nasional.
Baca juga : Hamas Tuding Israel Langgar Gencatan Senjata dengan Menunda Pertukaran Tahanan
Danantara sebagai lembaga pengelola investasi diharapkan dapat mengelola aset negara secara lebih optimal demi kesejahteraan masyarakat.
Selain menandatangani peraturan terkait, Presiden Prabowo juga secara resmi menetapkan jajaran Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara. Langkah ini bertujuan untuk mendorong kinerja lembaga tersebut agar semakin kompetitif di kancah internasional.
Acara penandatanganan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.





