Daerah  

Ratusan Aset Pemkab Tulungagung Belum Tersertifikasi, Ini Sebabnya

Ratusan Aset Pemkab Tulungagung Belum Tersertifikasi
Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro saat memberikan pernyataan soal kendala aset Pemkab Tulungagung yang belum tersertifikasi. (isal)
Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung masih banyak yang belum tersertifikasi. Tercatat ada 574 bidang aset yang belum tersertifikasi dari total aset 1.881 bidang.
Aset yang belum tersertifikasi tersebut terdiri dari gedung, tanah hingga aset jalan yang menjadi aset terbanyak. Faktor banyaknya aset yang belum tersertifikasi dikarenakan pengajuan berkas yang belum lengkap.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro mengatakan, dari 574 bidang aset pihaknya sudah mengajukan sertifikasi ke BPN untuk 480 bidang.
“terus kita upayakan melengkapi berkas yang kurang ,” kata Galih Nusantoro, Senin (16/10/2023).
Perumahan Pondok Indah Kota Berpotensi Menyalahi Perda, Tidak Pakai Air PDAM

Atas pengajuan sertifikasi 580 bidang aset tersebut, ungkap Galih, hal itu berarti masih ada sisa sekitar 136 bidang aset milik Pemkab Tulungagung yang belum pernah diajukan sertifikasi.

Hal itu dikarenakan, terdapat beberapa aset yang harus dilengkapi berkas riwayat tanah hingga persoalan batas bidang.

Pihaknya mencontohkan, beberapa bidang aset yang perlu dilengkapi itu diantaranya seperti keberadaan puskesmas maupun sekolah dasar (SD).

Dua jenis aset tersebut belum memiliki riwayat tanahnya dari pihak desa tempat dua jenis aset tersebut berada, dimana riwayat tanah tersebut harus disertakan.

“Pihak desa sendiri belum memberikan kami riwayat tanah terhadap dua jenis aset tersebut, sehingga harus dilengkapi dulu agar bisa disertifikatkan,” ungkapnya.

Selain terkendala riwayat tanah, jelas Galih, pihaknya juga mendapati adanya kendala terhadap penentuan batas bidang aset yang berada pada area Perhutani.

Berdasarkan data miliknya, total ada sebanyak 88 bidang aset yang berada di kawasan perhutani seperti eks perumahan, fasilitas umum dan sebagainya.

Menurut Galih, 88 bidang aset tersebut bahkan sebagian masih berstatus hak guna bangunan (HGB) atau hak milik pengembang yang bahkan keberadaannya juga belum diketahui.

Hanya saja, pihaknya terus berproses dimana dari total 136 bidang aset yang belum didaftarkan sudah mulai proses melengkapi berkas lainnya.

“Kami masih proses untuk melengkapi berkas pengajuan sertifikasi aset. Saat ini sudah mulai pengukuran peta bidang terhadap ratusan aset tersebut. Kami targetkan secepatnya semua aset Pemkab Tulungagung selesai bersertifikasi,” pungkasnya.***

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *