Atas pengajuan sertifikasi 580 bidang aset tersebut, ungkap Galih, hal itu berarti masih ada sisa sekitar 136 bidang aset milik Pemkab Tulungagung yang belum pernah diajukan sertifikasi.
Hal itu dikarenakan, terdapat beberapa aset yang harus dilengkapi berkas riwayat tanah hingga persoalan batas bidang.
Pihaknya mencontohkan, beberapa bidang aset yang perlu dilengkapi itu diantaranya seperti keberadaan puskesmas maupun sekolah dasar (SD).
Dua jenis aset tersebut belum memiliki riwayat tanahnya dari pihak desa tempat dua jenis aset tersebut berada, dimana riwayat tanah tersebut harus disertakan.
“Pihak desa sendiri belum memberikan kami riwayat tanah terhadap dua jenis aset tersebut, sehingga harus dilengkapi dulu agar bisa disertifikatkan,” ungkapnya.
Selain terkendala riwayat tanah, jelas Galih, pihaknya juga mendapati adanya kendala terhadap penentuan batas bidang aset yang berada pada area Perhutani.
Berdasarkan data miliknya, total ada sebanyak 88 bidang aset yang berada di kawasan perhutani seperti eks perumahan, fasilitas umum dan sebagainya.
Hanya saja, pihaknya terus berproses dimana dari total 136 bidang aset yang belum didaftarkan sudah mulai proses melengkapi berkas lainnya.
“Kami masih proses untuk melengkapi berkas pengajuan sertifikasi aset. Saat ini sudah mulai pengukuran peta bidang terhadap ratusan aset tersebut. Kami targetkan secepatnya semua aset Pemkab Tulungagung selesai bersertifikasi,” pungkasnya.***
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin