Tulungagung, LINGKARWILIS. COM – Puluhan tugu perguruan pencak silat di Kabupaten Tulungagung baik yang berdiri di atas tanah milik pemerintah daerah atau fasilitas umum (Fasum) yang belum dibongkar akan ditertibkan secara paksa. Sebab pendekatan secara persuasif tidak dihiraukan.
Pejabat (Pj) Bupati Tulungagung, Heru Suseno mengatakan, batas akhir pembongkaran tugu pencak silat yang berada di fasum adalah sampai Oktober.
Dalam rentang waktu Agustus 2023 sampai dengan akhir Oktober 2023 hanya ada 16 tugu perguruan silat yang sudah dibongkar.
Verifikasi Kesiapan Bandara Dhoho Kediri Oleh Kemenhub Diundur, Ini Kata Sekda Kabupaten Kediri
Sedangkan yang berdiri di fasum dan belum dibongkar oleh masing-masing perguruan silat sebanyak 36 tugu .
“Instruksi penertiban itu berdasarkan terbitnya instruksi dari Pemprov Jatim melalui surat imbauan nomor 300/5984/209.5/2023 dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur,” kata Heru Suseno, Rabu (8/11/2023).
Dikarenakan masih banyak tugu yang belum dibongkar, jelas Heru, pihaknya pada Selasa (7/11/2023) sudah melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) dengan Forkopimda dan pimpinan masing-masing perguruan silat.
Pada rakor tersebut sudah diputuskan jika sisa tugu yang masih berdiri akan dibongkar paksa. Secara teknis, pembongkaran tersebut nantinya sudah tidak lagi dilakukan oleh masing-masing perguruan silat, melainkan langsung dieksekusi oleh pemerintah daerah.
Langkah tegas itu diambil mengingat pemerintah sudah memberikan kelonggaran dan pendekatan secara persuasif, tetapi tidak direspon.***
Reporter : Soleh Sirri
Editor : Hadiyin