Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Kepatuhan badan usaha di Kabupaten Tulungagung dalam mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih tergolong rendah. Dari total 1.092 badan usaha yang tercatat, baru 416 perusahaan yang telah mengikutsertakan karyawannya dalam program tersebut.
Kepala BPJS Kesehatan Tulungagung, Fitriyah Kusumawati, menjelaskan bahwa data tersebut terdiri dari 40 badan usaha besar, 189 badan usaha menengah, 377 badan usaha kecil, serta 486 badan usaha mikro.
“Dari keseluruhan badan usaha yang terdata, baru 416 yang telah mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta JKN. Artinya, masih ada 676 badan usaha yang belum memenuhi kewajiban tersebut,” ujar Fitriyah, Sabtu (20/6/2026).
Dari 416 badan usaha yang telah terdaftar, sebanyak 336 perusahaan tercatat patuh dalam membayar iuran BPJS Kesehatan. Sementara itu, 80 badan usaha lainnya masih menunggak pembayaran iuran.
Untuk meningkatkan tingkat kepatuhan, BPJS Kesehatan Tulungagung rutin melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap badan usaha yang telah terdaftar. Setiap pekan, sekitar 120 perusahaan dipanggil untuk menjalani proses monitoring dan evaluasi.
Namun demikian, Fitriyah menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi hukum kepada perusahaan yang menunggak atau belum mendaftarkan pekerjanya. Tugas BPJS hanya sebatas memberikan peringatan dan surat teguran.
“Kami bertugas mengingatkan dan memberikan teguran kepada badan usaha yang belum patuh. Sedangkan langkah penindakan merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah,” jelasnya.
Baca juga : Antisipasi Kelangkaan Minyak Kita, Disdag Kabupaten Kediri Intensifkan Sidak Pasar
Dalam upaya meningkatkan kepatuhan tersebut, BPJS Kesehatan telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tulungagung serta Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Melalui sinergi tersebut, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban dapat dipanggil dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain perusahaan yang menunggak iuran, badan usaha yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN juga menjadi sasaran pengawasan.
“Kami bersama Kejaksaan dapat melakukan kunjungan maupun pemanggilan terhadap badan usaha yang belum patuh. Selanjutnya, proses tindak lanjut menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah,” pungkas Fitriyah.***
Reporter : Mochammad Sholeh
Editor : Hadiyin





