Blitar, LINGKARWILIS.COM – Kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar terus dikembangkan pihak kepolisian. Pelaku berinisial DA (33), warga Desa Pojok, Kecamatan Garum, ternyata bukan orang baru dalam dunia kejahatan.
Kapolsek Ponggok, AKP Tri Muliarso, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis yang sudah tiga kali tersandung kasus hukum. “Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan pernah terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, pembobolan rumah, dan juga kasus narkoba,” jelasnya, Rabu (23/4/2025).
Usai diamankan dari amukan massa, DA sempat dilarikan ke RSUD Srengat untuk menjalani perawatan akibat luka di bagian wajah. “Kondisinya sekarang berangsur membaik. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan setelah kondisinya pulih sepenuhnya,” ujar Kapolsek.
Baca juga : Polres Kediri Ungkap Jaringan Sabu Terbesar, Sita Hampir 1 Kilogram Barang Bukti
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat milik korban, yang ditaksir bernilai sekitar Rp18 juta.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, peristiwa itu terjadi pada Selasa malam (22/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Korban, Agil Lestari (33), warga Desa Candirejo, menyadari motornya dicuri setelah mendengar suara kendaraan dan melihat pantulan cahaya lampu dari arah teras rumahnya. Saat itu, kunci motor masih terpasang.
Mengetahui motornya raib, korban langsung berteriak maling, hingga mengundang perhatian warga yang baru saja menunaikan salat Magrib. Pelaku sempat kabur namun terjatuh dari motor, hingga akhirnya berhasil ditangkap dan menjadi sasaran amuk massa.
Baca juga : Debut Liga 4 Berakhir Imbang, Inter Kediri Gagal Tundukkan Persikasi Bekasi
“Kami imbau masyarakat untuk tetap menyerahkan pelaku ke pihak berwajib agar proses hukum bisa berjalan semestinya,” tutup AKP Tri Muliarso.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor :Hadiyin