Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Penjara tidak membuat efek jera bagi ZA alias Comot warga Desa Sidokumpul Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan. Kini dia kembali masuk bui karena melakukan aksi pencurian lagi.
Sebelumnya Comot pernah ditahan di Polsek Ujung Pangkah dan Polsek Panceng jajaran Polres Gresik karena mencuri.
Comot yang baru saja menghirup udara segar dari tahanan di Gresik, kini ia terpaksa harus kembali menghirup pengapnya udara di dalam tahanan Polsek Paciran jajaran Polres Lamongan.
Baca juga : Presiden Jokowi Menyebut Soal Dugaan Kecurangan Pemilu Ada Mekanismenya
Ia kembali ditangkap oleh anggota Polsek Paciran karena melakukan aksi kejahatan yang sama yakini diduga telah melakukan aksi pencurian di sejumlah toko di wilayah Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya mengungkapkan, bahwa tersangka tersebut berhasil tangkap oleh anggota Polsek Paciran Polres Lamongan karena diduga telah melakukan aksi pencurian di ruko pasar tangsi Kecamatan Paciran milik korban Muh Syaifudin warga Kecamatan Paciran.
“Tersangka tersebut berhasil tangkap oleh anggota Polsek Paciran saat sedang ngopi di depan warung kopi (warkop) pasar tangsi Desa Sidokumpul Kecamatan Paciran pada Kamis (15/2/2024) sekitar pukul 01.30 WIB,” kata Ipda Andi Nur Cahya, Jumat (16/2/2024).
Baca juga : Jalan di Jalur Kediri – Blitar Rusak, Sering Membuat Pengendara Motor Terjungkal
Kronologi penangkapan , Ipda Andi Nur Cahya menjelaskan berawal sejumlah anggota Polsek Paciran sedang melaksanakan patroli kring serse di Desa Sidokumpul Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan.
Saat melintas di depan warung kopi tepatnya di Pasar Tangsi Sidokumpul, petugas melihat terduga pelaku yang sedang ngopi di warung tersebut yang dicurigai telah melakukan aksi kejahatan pencurian di ruko milik korban.
Saat itu juga petugas langsung bergegas menghampiri yang bersangkutan karena dari hasil penyelidikan terduga diduga melakukan aksi pencuri di ruko milik korban Muh. Syaifudin.
“petugas menginterogasi Comot dan dia mengakui melakukan tindak pidana pencurian di ruko pasar tangsi milik korban,” ungkapnya.
Baca juga : Tobakuliner Paramarta Kediri Buka Lowongan Kerja Lho! Ada 3 Posisi Menarik untuk Jobseeker
Selanjutnya petugas menangkap pelaku dan dibawa ke Mapolsek Paciran guna penanganan lebih lanjut.
Setelah dilakukan penyidikan terhadap tersangka ZA alias Comot, petugas mendapatkan pengakuan bahwa dia juga terlibat dalam beberapa kasus pencurian lainnya.
Antara lain pencurian sembako di pasar tangsi milik Rofik, pencurian rokok di warung Hasan di pasar tangsi Desa Sidokumpul, kemudian
Pencurian LPG dan uang di warung kopi di Desa Kandang Semangkon Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan.
“Selain itu tersangka juga mengakui pernah melakukan aksi pencurian rokok di toko Bu Atin di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik dan pencurian rokok di warung milik Pak Am, juga di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik,” bebernya
Ipda Andi menambahkan tersangka ZA alias Comot merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah ditahan di Polsek Ujung Pangkah dan Polsek Panceng Polres Gresik.
Kini tersangka terpaksa harus kembali mendekam di tahanan Polsek Paciran Polres Lamongan.
“Tersangka ZA terancam pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP,” pungkasnya.***
Reporter : Suprapto
Editor : Hadiyin