Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (Perkim) Lamongan tahun 2017, Muhammad Wahyudi, pada Sabtu (04/10/2025). Pemeriksaan berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lamongan, tempat Wahyudi kini menjalani hukuman atas kasus korupsi lain.
Proses pemeriksaan yang dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 12.00 WIB tersebut berjalan selama tiga jam. Wahyudi dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tujuh lantai.
Kuasa hukum Wahyudi, Muhammad Ridlwan, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut ketika ditemui setelah keluar dari Lapas Lamongan.
“Benar, beliau diperiksa selama kurang lebih tiga jam. Ada sekitar sepuluh pertanyaan yang diajukan penyidik KPK,” ujarnya.
Namun, Ridlwan enggan membeberkan secara rinci materi pemeriksaan. Ia menyebut hal tersebut merupakan ranah penyidik dan masih dalam tahap penyidikan.
“Detail pemeriksaan tidak bisa kami ungkapkan karena itu sepenuhnya menjadi kewenangan KPK,” katanya.
Lebih lanjut, Ridlwan menyampaikan bahwa kliennya telah memberikan keterangan dengan jujur dan apa adanya kepada penyidik.
“Beliau diperiksa sebagai saksi dan sudah menyampaikan semua yang diketahui, dilihat, dan dialami tanpa ada rekayasa,” tegasnya.
Mengenai kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan, Ridlwan mengaku hingga saat ini belum menerima pemberitahuan resmi dari KPK.
“Belum ada informasi terkait jadwal pemeriksaan berikutnya,” tambahnya.
Baca juga : Mbak Wali Siap Hadiri Perayaan 20 Tahun HIMPAUDI di Kantor Disdik Kota Kediri
Ia juga menyampaikan pesan dari Wahyudi yang berharap agar kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tersebut segera menemukan titik terang.
“Pak Wahyudi berharap proses hukum ini cepat diselesaikan, mengingat perkaranya sudah cukup lama,” pungkasnya.***
Reporter: Suprapto
Editor : Hadiyin





