Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, menjelaskan bahwa proses perekrutan calon anggota KPPS dimulai sejak 17 September hingga 28 September 2024. Masyarakat yang memenuhi syarat dapat mendaftar di Panitia Pemilihan Suara (PPS) di desa atau kelurahan masing-masing.
“Persyaratannya termasuk WNI, berusia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, dan lainnya,” jelasnya, Rabu (25/9/2024).
Baca juga : Pemkot Kediri Perluas Sasaran Penerima Banmod Tahap II Tahun 2024
Nanang juga menambahkan bahwa calon pendaftar harus menyertakan surat keterangan kesehatan dari puskesmas. KPU Kabupaten Kediri telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memberikan keringanan biaya pengurusan surat kesehatan tersebut.
Setelah penutupan pendaftaran, proses verifikasi administrasi akan dilakukan, dan jika tidak ada tanggapan dari masyarakat, pendaftar yang lolos akan ditetapkan sebagai anggota KPPS.
“Jika kuota tidak terpenuhi, akan ada perpanjangan. Kuota KPPS pada Pilkada kali ini mencapai 16.136 anggota, dengan masing-masing TPS membutuhkan 7 orang,” tambahnya.
Baca juga : Pemkot Kediri Bersama Kemenpora Ajak Gen Z dan Alpha Lawan ‘Mager’, Melalui FOP
Divisi Parmas, Sosdiklih, dan SDM KPU Kabupaten Kediri, Eka Setiawan Ferydyanto, menambahkan bahwa pendaftaran masih terus berjalan, dan saat ini sudah ada sekitar 7.000 pendaftar. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah hingga kuota terpenuhi.***
Reporter: Rizky Rusdiyanto