Saksi Sebut Parti Masih Tinggal di Rumah Sengketa, Kuasa Hukum Yakin Klien Tak Bersalah

Saksi Sebut Parti Masih Tinggal di Rumah Sengketa, Kuasa Hukum Yakin Klien Tak Bersalah
Dari kiri Jakfar Shadiq, Joko Siswanto dan Rachmat Idisetyo, penasehat terdakwa usai sidang. (ist)

BLITAR, LINGKARWILIS.COM — Sidang kasus dugaan penyerobotan tanah dengan terdakwa Parti, warga Desa Rejoso, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Kamis (6/11/2025). Agenda persidangan kali ini menghadirkan tiga saksi dari pihak terdakwa, yakni Giwantoro (Ketua RT), Nardi (mantan kepala dusun), dan Miftahul Ulum (tetangga terdakwa).

Ketiga saksi tersebut kompak menyatakan bahwa rumah yang menjadi objek sengketa selama ini ditempati dan digunakan oleh Parti, bukan rumah kosong seperti yang diduga sebelumnya.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

“Sepengetahuan saya, rumah itu memang ditinggali Bu Parti, bahkan sering digunakan untuk kegiatan seperti senam,” ujar Nardi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ari Kurniawan.

Sementara itu, Giwantoro dan Nardi juga mengaku tidak mengetahui jika rumah tersebut telah berganti kepemilikan atau dilelang. Mereka menegaskan tidak pernah menerima pemberitahuan tentang proses lelang maupun mediasi terkait rumah tersebut.

“Yang kami tahu, rumah itu tidak pernah kosong,” imbuh Giwantoro.

Baca juga : Persik Kediri Optimistis Raih Poin Penuh Saat Hadapi Persebaya Surabaya

Hal senada disampaikan Miftahul Ulum, yang menyebut terdakwa kerap terlihat tinggal di rumah itu. “Setahu saya, Bu Parti memang memiliki lebih dari satu rumah, namun dia sering berada di rumah yang kini dipersoalkan,” ujarnya.

Kuasa hukum terdakwa, Joko Siswanto, menilai keterangan para saksi semakin memperkuat fakta bahwa rumah tersebut masih aktif dihuni kliennya. Ia menilai ada kejanggalan dalam proses peralihan kepemilikan tanah yang kini dipersoalkan.

“Kesaksian para saksi ini jelas menunjukkan rumah itu tidak kosong. Kami akan terus menelusuri proses peralihan yang kami duga tidak sesuai prosedur,” ungkap Joko.

Senada dengan itu, rekan sesama penasehat hukum, Rachmat Idisetyo, menilai pelapor memang berhak mengklaim kepemilikan rumah. Namun, ia menyoroti adanya kejanggalan dalam proses eksekusi.

“Eksekusi semestinya dilakukan melalui pengadilan. Faktanya, tidak ada proses itu. Maka dari itu, tuduhan penyerobotan tanah ini kami anggap janggal,” tegasnya.

Tim kuasa hukum optimistis majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta di persidangan dan membebaskan Parti dari tuduhan pidana.

Baca juga : Disdik Kabupaten Kediri Tinjau Progres Revitalisasi 32 SD Negeri, Target Rampung Akhir 2025

Diketahui, kasus ini bermula ketika anak terdakwa gagal melunasi pinjaman bank, sehingga rumah dijadikan objek lelang. Pemenang lelang atas nama Rahayu, yang kemudian diketahui memiliki hubungan keluarga dengan pihak bank.

Karena tak mampu melunasi pembayaran, Rahayu menjual rumah tersebut kepada Aris, yang kini menjadi pelapor dan pemegang sertifikat baru.

Aris mengaku telah mengikuti seluruh prosedur pembelian, termasuk proses di notaris hingga terbitnya sertifikat hak milik (SHM). Namun, karena Parti tetap menempati rumah tersebut, Aris akhirnya melaporkan dugaan penyerobotan tanah ke polisi setelah upaya somasi tidak membuahkan hasil.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Kamis depan (13/11/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.***

Reporter: Aziz Wahyudi

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *