Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Selama Ramadan 2026, sejumlah kegiatan masyarakat di Kabupaten Tulungagung diatur melalui Surat Edaran (SE) Bupati tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Salah satu poinnya mengatur pelaksanaan tadarus di masjid dan musala agar tidak menggunakan pengeras suara luar (toa).
Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Pemkab Tulungagung, Makrus Manan, menjelaskan bahwa SE tersebut memuat 21 poin yang mengatur berbagai aktivitas masyarakat selama Ramadan hingga Idul Fitri.
“Bupati Tulungagung sudah mengeluarkan SE tentang panduan pelaksanaan ibadah. Meski berjudul ibadah, nantinya tidak hanya kegiatan ibadah saja yang diatur, termasuk kegiatan masyarakat lainnya,” kata Makrus, Jumat (20/2/2026).
Baca juga : Pengawasan Lapas Kediri Berlapis dan Diperketat, Sabu-sabu 22 Gram dan 2 HP Gagal Diselundupkan
Ia menambahkan, penyusunan SE tersebut telah melalui rapat bersama Forkopimda Tulungagung dan organisasi masyarakat Islam setempat, sehingga poin-poin yang tercantum merupakan hasil kesepakatan bersama.
Secara teknis, pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala mengacu pada Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Selama bulan Ramadan, umat Islam umumnya menggelar tadarus setiap selesai salat tarawih, bahkan hingga menjelang sahur. Namun dalam SE tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan pengeras suara luar saat pelaksanaan tadarus.
Baca juga : BPBD Kabupaten Kediri Mengimbau Waspada Cuaca Ekstrem di Awal Puasa
“Biasanya ketika Ramadan, umat Islam melakukan tadarus di masjid atau musala. Kami mengimbau agar tidak menggunakan pengeras suara luar atau toa masjid untuk tadarus,” ungkapnya.
Selain itu, Pemkab Tulungagung juga mengatur batas waktu pelaksanaan tadarus agar tidak mengganggu ketertiban umum serta menghormati masyarakat nonmuslim. Pelaksanaan tadarus diimbau tidak melebihi pukul 24.00 WIB.
Meski demikian, aturan tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Jika penggunaan pengeras suara tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar, maka bisa dipertimbangkan. Namun, pemerintah tetap mengimbau agar aturan dipatuhi demi menjaga keharmonisan sosial.
“Kalau mau tadarus, cukup pakai pengeras suara di dalam masjid atau musala saja, tidak perlu pakai toa. Kondisi lingkungan bisa disesuaikan. Di desa mungkin banyak yang senang, tetapi di kota kondisi sosialnya lebih beragam,” pungkas Makrus.***
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Hadiyin





