Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024, di Kabupaten Tulungagung bisa dijerat sanksi, mulai dari sanksi ringan, sedang atau sanksi berat.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung berkomitmen memantau netralitas ASN di Tulungagung pada Pemilu 2024. Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Suyitno Arman mengatakan, pemantauan netralitas ASN di Tulungagung menjadi agenda utama.
Guna mencegah dan menindak apabila terjadi pelanggaran netralitas ASN pihaknya sudah mengirimkan surat imbauan pada setiap organisasi perangkat daerah (OPD) jajaran Pemkab Tulungagung.
Hingga saat ini sudah ada lima OPD di Tulungagung yang meminta Bawaslu untuk memberikan sosialisasi.
“Sosialisasi ini salah satu bentuk upaya pencegahan dengan tujuan agar tidak ada pelanggaran yang dilakukan terkait netralitas ASN dalam Pileg, Pilkada ataupun Pemilu 2024,” kata Suyitno Arman, Jumat (20/10/2023).
Kata Arman, perkara netralitas ASN tersebut sudah diatur ke dalam surat keputusan bersama (SKB), dan SKB tersebut juga sudah disepakati oleh lima instansi mulai dari KemenPAN-RB, Kemendagri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN (KASN), dan Ketua Bawaslu RI.
Pada SKB tersebut, diatur untuk dijadikan pedoman dalam pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Melalui SKB tersebut, terdapat aturan jelas terkait pemberian sanksi yang bisa diberikan kepada ASN terkait isu netralitas.
“Jadi tergantung jenis pelanggarannya seperti apa, pemberian sanksinya pun akan menyesuaikan tergantung jenis pelanggarannya apakah itu ringan, sedang atau berat,” jelasnya.***
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin