Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lamongan meningkatkan razia sekaligus edukasi bagi sopir truk yang melintasi jalur nasional Lamongan–Surabaya. Fokus razia tertuju pada kendaraan over dimension & over load (ODOL). Dalam sepuluh hari terakhir, petugas menghentikan 84 truk yang terbukti muatan dan/atau dimensi bodinya melebihi ketentuan.
“Selama sepuluh hari operasi, sudah ada 84 unit kami beri surat teguran,” ujar Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Nur Arifin, Kamis (12/6/2025).
Untuk saat ini, para sopir hanya menerima surat teguran—bukan tilang. Surat tersebut wajib diserahkan kepada pemilik perusahaan transportasi maupun pabrik pengirim barang agar mereka mengetahui pelanggaran dan tidak mengulang praktik ODOL.
Baca juga : Sebanyak 5.446 UMKM Kediri Dapat Suntikan Modal, Bupakti Kediri Mas Dhito Konsisten Dukung Ekonomi Rakyat
“Penegakan masih bersifat edukatif sampai akhir Juni. Sopir kami minta meneruskan teguran kepada manajemen masing-masing,” jelas Nur Arifin.
Selain penegakan, petugas memberi pemahaman risiko ODOL: potensi kecelakaan beruntun, pandangan pengemudi lain terhalang, kendaraan mudah terguling, rem rawan blong, sulit bermanuver hingga gagal menanjak.
Mulai 1 Juli 2025, Satlantas akan beralih ke penindakan tegas dengan tilang di tempat. Dasar hukumnya Pasal 277 UU LLAJ (over dimension) serta Pasal 307 (overload).
“Kami imbau pemilik armada segera menyesuaikan kapasitas muatan dan ukuran bak. Awal Juli pelanggar langsung kami tilang demi keselamatan semua pengguna jalan,” tandas Kasat Lantas.
Baca juga : Petani Tembakau di Kediri Dapat Edukasi Cuaca Ekstrem dari Dispertabun dan BMKG
Dengan langkah preventif hingga represif ini, Satlantas Polres Lamongan berharap distribusi barang tetap lancar tanpa mengorbankan keselamatan maupun kerusakan jalan di koridor utama Lamongan–Surabaya.***
Reporter : Suprapto
Editor : Hadiyin