Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ponorogo mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Larangan ini disampaikan untuk mencegah potensi kecelakaan akibat penggunaan sepeda listrik yang tidak sesuai aturan.
Iptu Partono, Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Ponorogo, menjelaskan bahwa sepeda listrik hanya boleh digunakan di area tertentu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 Pasal 5.
“Sepeda listrik hanya boleh digunakan di area khusus seperti car free day, pemukiman, kawasan wisata, area perkantoran, dan lokasi tertentu lainnya. Penggunaan di jalan raya melanggar ketentuan tersebut,” ujar Partono, Rabu (11/12/2024).
Meskipun belum diberlakukan sanksi tilang, pihak kepolisian terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami aturan lalu lintas. Partono menyoroti pentingnya peran orang tua dalam memastikan anak-anak tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
“Saat ini kami mengutamakan edukasi untuk meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas, termasuk terkait penggunaan sepeda listrik,” tegasnya.
Berbeda dengan sepeda listrik, motor listrik diperbolehkan melintas di jalan raya karena sudah memiliki aturan khusus. Motor listrik juga dapat diregistrasi di kantor Samsat, layaknya kendaraan bermotor konvensional.
Baca juga : Pj Wali Kota Kediri Resmikan Satgas Kelurahan Bersinar Untuk Kelurahan Dandangan dan Ngampel
“Motor listrik hampir sama dengan motor biasa. Penggunanya wajib memiliki SIM dan melengkapi dokumen serta perlengkapan berkendara yang sesuai aturan,” jelas Partono.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dan patuh terhadap aturan lalu lintas demi menciptakan keamanan di jalan raya.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin