Kediri, LINGKARWILIS.COM – Pasca operasi gabungan yang mengungkap peredaran ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri bersama Kodim 0809 dan Bea Cukai Kediri menindaklanjuti temuan tersebut dengan menggelar penyuluhan serta sosialisasi ketentuan di bidang cukai.
Kegiatan berlangsung pada Kamis (2/10/2025) di Balai Desa Nambaan, Kecamatan Ngasem, dihadiri ratusan warga dan pedagang setempat. Sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber dari instansi terkait, di antaranya Rudi Suprianto dan Febrian Permana Putra dari Bea Cukai Kediri, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Kediri Pratama Hendrawan Mahardika, S.H, yang menjelaskan aspek hukum dan sanksi terhadap peredaran rokok ilegal.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Kediri, Diah Puji Astuti, S.IP., M.M., yang mewakili Plt. Kasatpol PP Drs. Kaleb Untung Satrio Wicaksono, M.M., menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam kegiatan tersebut.
Ia berharap, melalui sosialisasi ini, peserta dapat memahami pentingnya ketentuan cukai dan mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Kediri.
Baca juga : Warga Tempurejo, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Gelar Cek Sound Jelang Pawai Horeg
“Cukai merupakan sumber penerimaan penting bagi negara yang sebagian hasilnya dibagikan ke daerah penghasil melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana ini berperan besar dalam mendukung pembangunan, kesejahteraan masyarakat, serta layanan kesehatan,” jelas Diah Puji Astuti.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa alokasi DBHCHT terbagi untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, penegakan hukum 10 persen, dan kesehatan 40 persen.
Namun, lanjutnya, peredaran rokok ilegal masih menjadi hambatan serius bagi penerimaan negara, karena berpotensi menurunkan pendapatan dari sektor cukai yang berdampak langsung pada pembangunan daerah.
“Semakin besar penerimaan dari cukai, semakin besar pula dana yang dapat disalurkan ke daerah. Karena itu, penting bagi kita semua untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, masyarakat juga diajak untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal, memahami fungsi cukai, serta mengetahui sanksi hukum bagi pelanggar aturan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Satpol PP Kediri berharap melalui kegiatan ini masyarakat dapat menjadi agen perubahan dalam mendukung kampanye ‘Gempur Rokok Ilegal’, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di tingkat desa.
“Kami mengajak warga Desa Nambaan dan sekitarnya untuk aktif berperan menghentikan penjualan maupun konsumsi rokok ilegal serta menyebarluaskan informasi ini kepada lingkungan sekitar,” pungkas Diah.***
Reporter : Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin





