Jombang, LINGKARWILIS.COM – Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap rentetan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di delapan lokasi dalam dua bulan terakhir. Enam pelaku pencurian berikut seorang penadah kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra, menjelaskan keberhasilan pengungkapan ini berkat kerja intensif tim penyidik.
“Dalam dua bulan terakhir kami berhasil mengamankan enam pelaku dari delapan tempat kejadian perkara, serta satu orang yang berperan sebagai penadah,” ungkap Margono saat rilis kasus di Mapolres Jombang, Rabu (17/9/2025).
Salah satu pelaku, WJ (36) warga Kecamatan Perak, kedapatan mencuri mobil Mitsubishi L-300 yang terparkir di depan rumah korban di Desa Sumbermulyo, Jogoroto. Aksi dilakukan saat kunci kontak masih menempel pada kendaraan.
Baca juga : Pemkab Kediri Kucurkan Rp 650 Juta untuk Sarpras OPD Terdampak Kerusuhan
Polisi juga menangkap MFF (36), warga Gresik, yang terlibat dua pencurian. Ia membobol rumah di Desa Rejosopinggir, Tembelang, serta rumah di Desa Miagan, Mojoagung, dengan sasaran motor, ponsel, hingga laptop. Modus yang digunakan yakni merusak pintu dengan obeng serta memanfaatkan kunci palsu.
Tersangka lain, MAYP (30) asal Mojowarno, mencuri dua motor di lokasi berbeda, yakni di Desa Jatiwates, Tembelang, dan Desa Panglungan, Wonosalam. Aksi serupa juga dilakukan AHW (20) warga Jogoroto, yang membobol rumah di Desa Cangkringrandu, Perak, lalu mengambil motor beserta dokumen kendaraan.
Sementara EA (21), warga Sidoarjo, mencuri motor dan ponsel saat menginap di rumah kontrakan korban di Desa Mojongapit. Sedangkan NL (61), warga Bareng, membawa kabur motor Supra X milik warga Desa Bulurejo, Diwek, menggunakan kunci palsu.
Selain enam pelaku pencurian, polisi juga menahan RS (22), warga Sampang, yang diduga menjadi penadah. Ia menerima Rp500 ribu dari hasil penjualan motor curian.
Baca juga : DPRD Jombang Tetapkan Raperda BPR Bank Jombang Menjadi Perda
Margono menuturkan, sebagian besar kendaraan hasil curian dipasarkan melalui media sosial dengan harga miring. “Kasus ini terbongkar setelah tim kami menelusuri penjualan mobil pikap di media sosial,” jelasnya.
Meski modus operandi hampir sama, polisi memastikan para pelaku tidak tergabung dalam satu kelompok. “Rata-rata mereka beraksi sendiri, memanfaatkan kelengahan korban dengan kunci T,” tegas Margono.
Kini seluruh tersangka mendekam di sel tahanan Polres Jombang. Enam pelaku curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan.***
Reporter : Agung Pamungkas
Editor : Hadiyin





