Madiun, LINGKARWILIS.COM – Satreskrim Polres Madiun meringkus dukun abal-abal berinisial WS (48) karena diduga kuat melakukan pemerkosaan dengan korban anak di bawah umur.
Dukun abal-abal itu beralasan untuk penyembuhan penyakit ayahnya korban harus menuruti keinginannya.
Namun berkat kesigapan petugas Satreskrim Polres Madiun, sang dukun abal-abal yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu dapat diringkus.
Perumahan Pondok Indah Kota Berpotensi Menyalahi Perda, Tidak Pakai Air PDAM
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto menjelaskan, korban inisial SN yang merupakan seorang anak bawah umur akhirnya menuruti tindakan bejat WS karena diiming-imingi bahwa pelaku mampu menyembuhkan penyakit ayahnya.
Korban percaya dengan alibi pelaku yang mengaku sebagai seorang dukun. Pelaku lantas mengajak korban menuju hutan untuk mengambil air keramat.
“Namun, saat berada di hutan korban diajak singgah ke gubuk dan disetubuhi,” ujar Danang, Senin (16/10/2023)..
Saat ini, pelaku, WS, masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satrekrim Polres Madiun.
Pihak berwenang telah menjadikan kasus ini sebagai prioritas dalam rangka memastikan keadilan bagi korban.
Tindakan WS ini melanggar hukum yang mengatur perlindungan anak, khususnya Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.***
Reporter : Rio/Andik
Editor : Hadiyin





