Blitar, LINGKARWILIS.COM – Satresnarkoba Polres Blitar Kota kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika dan mengamankan enam tersangka sepanjang Oktober hingga November. Sejumlah pelaku diketahui merupakan residivis yang sudah berpengalaman dalam peredaran obat terlarang.
Wakapolres Blitar Kota, Kompol Subiyantana, menjelaskan bahwa para tersangka berasal dari berbagai wilayah dengan barang bukti beragam, mulai sabu-sabu, ribuan pil dobel L, ponsel, hingga uang tunai.
“Ada enam tersangka yang berhasil kami amankan dalam kurun Oktober–November. Penanganan masih terus dikembangkan karena kuat dugaan mereka bagian dari jaringan,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).
Identitas Para Tersangka
-
BA (43), warga Desa Gogodeso, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Pelaku yang berprofesi sebagai ojek online ini ditangkap dengan barang bukti 118 butir pil dobel L.
-
RDP (22), karyawan pabrik asal Desa Purworejo, Kecamatan Sanankulon. Polisi menyita 470 butir pil dobel L serta uang ratusan ribu rupiah.
Tersangka ERP (23), warga Desa Kalipucung, kecamatan yang sama, turut diamankan karena keterkaitannya dengan RDP. -
AJRJ (22), warga Desa Pojok, Kecamatan Garum. Dari tangan tersangka disita 0,38 gram sabu-sabu, ponsel, dan barang bukti pendukung lainnya.
Ironisnya, AJRJ merupakan residivis dua kali kasus narkoba—pernah dipenjara pada 2022 dan 2023—serta baru bebas pada 30 Oktober 2023, namun kembali ditangkap pada 25 November.AJRJ mengaku kembali mengonsumsi sabu karena kecanduan dan beranggapan barang haram itu dapat meningkatkan stamina kerja.
-
FTT (26), warga Desa Tumpang, Kecamatan Talun. Polisi menemukan 1.350 pil dobel L, ponsel, dan uang tunai sebagai barang bukti.
-
FR (21), warga Desa Slorok, Kecamatan Garum. Polisi mengamankan belasan pil dobel L dan sebuah ponsel dari tersangka.
Kompol Subiyantana menegaskan bahwa kasus narkotika menjadi perhatian serius Polres Blitar Kota.
“Penindakan ini bagian dari upaya kami memutus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Blitar Kota,” tegasnya.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





