Sebanyak 1.773 PPPK Paruh Waktu Ponorogo Diperpanjang, SK Diserahkan 15 Oktober, Puluhan Lainnya Tak Lanjut Kontrak

1.773 PPPK Paruh Waktu Ponorogo Diperpanjang, SK Diserahkan 15 Oktober, Puluhan Lainnya Tak Lanjut Kontrak
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu saat melakukan tanda tangan kontrak kerja (Ist)

Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Sebanyak 1.773 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo akan menerima surat keputusan (SK) perpanjangan kontrak pada 15 Oktober 2026. Sementara itu, 45 pegawai lainnya tidak melanjutkan masa kerja karena sejumlah alasan, mulai memasuki batas usia pensiun hingga mengundurkan diri.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Harjono, mengatakan ribuan PPPK paruh waktu yang mendapat perpanjangan kontrak tersebut terdiri dari tenaga guru, kesehatan, dan teknis yang bertugas di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

“Jumlah PPPK paruh waktu yang diperpanjang sebanyak 1.773 orang. Penyerahan SK sekaligus penandatanganan perjanjian kerja rencananya dilaksanakan pada 15 Oktober di Gedung Korpri Ponorogo,” ujar Harjono.

Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan saat penandatanganan perjanjian kerja awal yang mencapai 1.818 orang. Dengan demikian, terdapat pengurangan 45 pegawai yang tidak masuk dalam daftar perpanjangan kontrak.

Baca juga : Bocah 5 Tahun di Ponorogo Tewas Tenggelam di Sungai Sekayu, Sempat Dicari Satu Jam

Harjono merinci, sembilan pegawai telah memasuki batas usia pensiun (BUP), enam orang meninggal dunia, sedangkan 30 lainnya mengundurkan diri.

“Jumlah berbeda, karena ada yang sudah memasuki batas usia, ada yang meninggal, dan ada yang mengundurkan diri,” jelasnya.

Ia menegaskan, perpanjangan kontrak diberikan kepada pegawai yang memenuhi ketentuan. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari keberlanjutan hubungan kerja PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Di sisi lain, kepastian mengenai pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu hingga kini masih belum diperoleh. Pemkab Ponorogo masih menunggu informasi dan regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait mekanisme maupun waktu pelaksanaannya.

“Kalau soal pengangkatan PPPK, kami belum mendapatkan informasi secara resmi. Kami juga masih menunggu regulasi,” kata Harjono.

Baca juga : Ini Jadwal Suplai Air Bersih BPBD Kabupaten Kediri untuk Desa Ponggok dan Surat

Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama satu tahun. Perjanjian tersebut dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.***

Reporter: Sony Dwi Prastyo

Editor : Hadiyin

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *