Daerah  

Sebanyak 14 Saksi dalam Kasus Ledakan Balon Udara di Ponorogo Ditetapkan Tersangka, Satu Diantaranya Perangkat Desa

Satreskrim Polres Ponorogo Tetapkan 14 Orang Tersangka Kasus Meledaknya Balon Udara di Desa Muneng, Perangkat Desa Ikut Terseret
Kanit Pidana Umum, Satreskrim Polres Ponorogo Iptu Guling Sunaka ( Sony )
Ponorogo, LINGKARWILIS.COM  – Satreskrim Polres Ponorogo telah menaikkan status 14 saksi menjadi tersangka dalam kasus meledaknya balon udara di Dukuh Tengah, Desa Muneng, Kecamatan Balong.

Penetapan ini dilakukan setelah tim Satreskrim mengumpulkan sejumlah bukti yang mengarah pada tindak pidana.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo, Iptu Guling Sunaka, menyatakan bahwa dari 14 tersangka tersebut, 7 adalah dewasa dan 7 lainnya di bawah umur, termasuk 2 wanita yang berperan sebagai penyandang dana dan bendahara pembuatan balon udara.

“Pada hari Rabu kemarin, kami sudah menaikkan status ke tingkat penyidikan dan menetapkan 14 tersangka,” ungkap Guling Sunaka pada Jumat (17/5/2024).

Guling Sunaka menambahkan bahwa 7 orang dewasa, termasuk dua wanita tersebut, telah ditahan oleh tim penyidik dari unit Pidana Umum (Pidum). Sementara itu, 7 anak di bawah umur diserahkan kepada unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Fakta-fakta hasil penyelidikan menunjukkan peran masing-masing dari mereka jelas, dan mereka telah mengakui pembuatan petasan balon udara,” tegasnya.

Baca juga : LSM GERAK Terus Kawal Pengusutan Kasus Korporasi Sapi di Kabupaten Kediri

Lebih lanjut, Guling mengungkapkan bahwa seorang oknum perangkat Desa Muneng juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Oknum tersebut berperan sebagai penyandang dana pembuatan balon udara, sesuai dengan pengakuan tersangka lain serta bukti dari pembukuan bendahara.

“Ada satu oknum perangkat desa yang juga kami tetapkan sebagai tersangka. Ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menegakkan hukum dengan tegas,” imbuh Guling.

Para tersangka akan dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Baik pembuat maupun penyandang dana dikenakan pasal yang sama, sedangkan untuk yang masih di bawah umur, akan disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.***
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *