Daerah  

Wartawan Kediri Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran, Ketua PWI : Kebebasan Pers Terancam

Wartawan Kediri Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran, Ketua PWI : Kebebasan Pers Terancam
Bambang Iswahyudi, Ketua PWI Kediri saat memberikan keternagan di sela aksi damai (bidu)

Kediri, LINGKARWILIS.COM – Puluhan wartawan di Kediri mengadakan aksi damai di depan Taman Makam Pahlawan (TMP), di Jalan PK Bangsa Kota Kediri, Jumat (17/5/2024)  pagi.

Mereka berorasi bergantian menyuarakan penolakan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Penyiaran di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI.

banner 400x130

Para wartawan yang menggelar aksi berasal dari beberapa organisasi profesi wartawan di Kediri, diantaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kediri, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kediri.

Baca juga : Ribuan Anak di Kabupaten Kediri Putus Sekolah, Ini Infonya

RUU Penyiaran menurut para wartawan akan membatasi kerja jurnalistik, terutama dengan adanya larangan terhadap kegiatan jurnalisme investigatif.

Ketua PWI Kediri, Bambang Iswahyudi, menegaskan bahwa aksi ini merupakan penolakan terhadap pembatasan kebebasan pers yang telah berjalan belasan tahun.

“Kami melakukan aksi ini sebagai kritik kepada para pejabat dan pemangku kebijakan bahwa kebebasan pers harus tetap terjamin,” tegasnya.

Baca juga : LSM GERAK Terus Kawal Pengusutan Kasus Korporasi Sapi di Kabupaten Kediri

Bambang Iswahyudi menduga adanya agenda tersembunyi di balik revisi RUU Penyiaran ini, yang ia anggap sebagai upaya kekuasaan untuk membungkam kebebasan pers.
“Indikasinya terlihat dari isi pasal yang sangat tendensius,” jelasnya.

Selain itu, menurut Bambang, revisi UU Penyiaran juga terang-terangan menyisipkan kepentingan kekuasaan untuk mengendalikan pers, khususnya dengan rencana memberikan wewenang kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menangani sengketa pemberitaan.

“Ini akan tumpang tindih dengan wewenang Dewan Pers,” tambahnya.

Baca juga : Kasatlantas Polres Kediri Kota Larang Sepeda Listrik Dikendarai di jalan Raya, Tapi Bila Melanggar Tidak Ditilang

Bambang juga menyebutkan selain karena tumpang tindih dengan UU Pers, RUU Penyiaran juga akan membatasi jurnalisme investigasi dan itu bertentangan dengan semangat kebebasan pers hasil reformasi.

“Revisi tersebut merugikan kepentingan publik terkait akses informasi yang berkualitas,” jelasnya.

Masih kata Bambang, di berbagai negara demokrasi lainnya, proses hukum dapat berjalan bersamaan dengan hak masyarakat untuk menerima informasi yang berkualitas.

“Apabila disahkan, UU Penyiaran ini maka tidak akan ada kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah,” pungkasnya.

Dalam aksi damai itu, para wartawan sempat melakukan aksi tutup mulut sebagai simbol pembungkaman kebebasan pers. Selain itu juga melakukan aksi bakar poster yang mereka bawa.***

Reporter : Agus Sulistyo Budi

Editor : Hadiyin

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *