Sebanyak 16 PPPK Paruh Waktu Jombang Pilih Mundur, 4.010 Lanjutkan Pengabdian

16 PPPK Paruh Waktu Jombang Pilih Mundur, 4.010 Lanjutkan Pengabdian
Ribuan PPPK saat mengikuti apel penandatanganan perpanjang kontrak PPPK Paruh Waktu Jombang di Lapangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Kamis (1/10/2026) kemarin.

Jombang, LINGKARWILIS.COM – Sebanyak 4.010 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang resmi memperpanjang kontrak kerja untuk tahun 2026.

Perpanjangan kontrak tersebut ditandai dengan penandatanganan yang berlangsung di lapangan Pemerintah Kabupaten Jombang, Kamis (1/10/2026). Ribuan PPPK paruh waktu mengikuti kegiatan tersebut dengan disaksikan langsung Bupati Jombang Warsubi.

Namun, dari ribuan pegawai yang melanjutkan kontrak, tidak seluruhnya memilih bertahan. Dari total 4.029 PPPK paruh waktu yang sebelumnya tercatat, sebanyak 16 orang memutuskan tidak memperpanjang kontrak.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang, Anwar, membenarkan adanya sejumlah PPPK yang memilih tidak melanjutkan kontrak kerja.

Baca juga : Petis Warisan Keluarga Jadi Magnet, Rujak Mbak Wati di Gudo Jombang Bikin Pelanggan Ketagihan

“Sisanya PPPK ada 4.010 yang menandatangani perpanjangan kontrak. Sedangkan lainnya tidak memperpanjang karena usaha yang lebih baik, ada yang ingin fokus ke keluarga, ada yang pindah domisili di luar Jombang,” ucap Anwar saat dikonfirmasi awak media, Jumat (2/10/2026).

Selain 16 pegawai yang tidak memperpanjang kontrak, terdapat tiga PPPK paruh waktu yang meninggal dunia. Dengan demikian, dari total 4.029 pegawai yang sebelumnya terdata, sebanyak 4.010 orang kini melanjutkan kontrak kerja pada 2026.

Anwar menjelaskan, alasan pegawai memilih tidak memperpanjang kontrak cukup beragam. Sebagian mempertimbangkan peluang usaha yang dinilai lebih baik, sementara lainnya ingin lebih fokus pada keluarga. Ada pula yang harus meninggalkan Jombang karena berpindah domisili.

“Ada pula yang harus meninggalkan Jombang karena berpindah domisili,” jelasnya.

Bagi ribuan PPPK yang tetap melanjutkan kontrak, perpanjangan tersebut menjadi awal untuk kembali menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai bagian dari aparatur pemerintah. Mereka diharapkan mampu menjaga kedisiplinan serta meningkatkan kinerja dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga : Mas Dhito Komitmen Atasi Masalah Banjir, Jembatan Cerme Kediri Dibangun dengan Desain Baru

“Karena itu, setelah kontrak kembali diteken, para pegawai dituntut menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab,” terangnya.

Pemkab Jombang tetap menghormati keputusan pegawai yang memilih tidak melanjutkan kontrak. Sementara bagi 4.010 PPPK paruh waktu yang kembali mengabdi, tahun 2026 menjadi kesempatan untuk meningkatkan kinerja sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.

“PPPK yang melanjutkan kontrak ini akan menjalankan tugas sesuai tanggung jawab dan menjaga kualitas pelayanan publik di Kabupaten Jombang lebih baik lagi,” pungkasnya. ***

Reporter: Taufiqur Rachman

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *