PONOROGO, LINGKARWILIS.COM – Sebanyak 3.044 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) di Kabupaten Ponorogo kembali diaktifkan hingga 22 Februari 2026. Ribuan kepesertaan tersebut sebelumnya sempat dinonaktifkan pada Januari lalu akibat penyesuaian data.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial dan P3A Ponorogo, Masun, menjelaskan bahwa pihaknya memfasilitasi proses reaktivasi bagi warga yang dinilai masih memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan.
“Total ada 3.044 yang sudah aktif kembali. Dari jumlah itu, 589 merupakan peserta dengan penyakit kronis, sedangkan 2.455 lainnya adalah reaktivasi reguler atas pengajuan penerima manfaat,” ujar Masun.
Angka tersebut setara sekitar 10 persen dari total 33.700 peserta PBI-JKN di Ponorogo yang sebelumnya dinonaktifkan pada awal tahun.
Baca juga : Buruan ! Dishub Kota Kediri Buka Program Balik Gratis 2026, 200 Kursi Disiapkan untuk Arus Balik Lebaran
Masun menerangkan, perubahan status kepesertaan tidak terlepas dari dinamika pembaruan data kesejahteraan masyarakat yang berdampak pada perubahan desil. Kategori desil 1 hingga 5 menjadi syarat utama untuk tetap terdaftar sebagai penerima PBI-JKN.
“Perubahan desil sangat dinamis, bisa meningkat maupun menurun. Yang berhak masuk PBI-JKN adalah masyarakat pada desil 1 sampai 5,” jelasnya.
Ia menambahkan, warga yang ingin mengajukan pengaktifan kembali tidak perlu datang langsung ke kantor Dinas Sosial. Pengajuan dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat.
“Cukup mengurus melalui desa atau kelurahan, nanti kami yang memproses. Untuk peserta dengan penyakit kronis wajib melampirkan surat keterangan dari rumah sakit,” tegasnya.
Selanjutnya, berkas yang masuk akan diverifikasi secara daring oleh Dinas Sosial dan P3A Ponorogo bersama Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), serta BPJS Kesehatan.
Baca juga : Disnaker Kabupaten Kediri Buka Posko Pengaduan THR Jelang Lebaran
Masun menambahkan, pemerintah pusat memberikan tenggat waktu maksimal enam bulan bagi peserta yang dinonaktifkan untuk mengajukan reaktivasi, selama masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
“Kemensos memberi kesempatan sekitar enam bulan untuk proses reaktivasi. Masyarakat yang merasa berhak diharapkan segera mengurusnya melalui desa atau kelurahan,” pungkasnya.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin
