Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Memasuki awal tahun 2026, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Tulungagung kembali menemukan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak sapi. Penyakit ini terdeteksi di 12 kecamatan dengan total 59 ekor sapi terpapar.
Kabid Kesehatan Hewan Disnakeswan Tulungagung, drh. Tutus Sumaryani, menjelaskan bahwa kondisi cuaca yang tidak menentu pada awal tahun, seperti curah hujan tinggi dan kelembapan udara yang meningkat, membuat ternak lebih rentan terhadap penyakit, termasuk PMK.
Menurutnya, laporan kasus PMK mulai masuk sejak pertengahan Januari 2026. Dari data yang dihimpun, seluruh kasus yang ditemukan terjadi pada sapi potong.
“Total ada 59 kasus PMK pada sapi potong. Hingga saat ini kami belum menerima laporan adanya ternak yang mati akibat penyakit ini,” ujar Tutus, Rabu (4/2/2026).
Ia merinci, sebaran kasus PMK terjadi di 12 kecamatan, dengan temuan terbanyak berada di Kecamatan Ngantru dan Rejotangan. Berdasarkan pemetaan Disnakeswan, mayoritas kasus berada di wilayah perbatasan.
Baca juga : Sebanyak 12.000 Siswa SMP Negeri Kelas IX di Kabupaten Kediri Akan Ikuti TKA
Tutus menduga, munculnya kembali PMK dipicu masuknya ternak baru dari luar Tulungagung yang diduga belum divaksinasi, sehingga berpotensi membawa dan menularkan virus kepada ternak lain.
“Dari beberapa ternak yang terpapar, ada yang sebenarnya sudah divaksin. Namun, sapi yang telah mendapat vaksin cenderung lebih cepat pulih dibanding yang belum divaksin,” jelasnya.
Menyikapi temuan ini, Disnakeswan akan kembali mengintensifkan vaksinasi PMK serta melakukan desinfeksi secara rutin di Pasar Hewan Terpadu (PHT). Pengawasan lalu lintas ternak juga akan diperketat untuk mencegah masuknya hewan yang sakit ke pasar.
Meski demikian, Tutus menegaskan pihaknya tidak dapat menutup lalu lintas ternak, termasuk dari daerah zona merah PMK. Hal ini karena status PMK secara nasional telah ditetapkan sebagai penyakit endemis, bukan lagi wabah.
Baca juga : Pemkab Tulungagung Tegaskan Komitmen Dukung Arah Kebijakan Nasional usai Rakornas 2026
“Karena sudah berstatus endemis, PMK tidak bisa dijadikan dasar untuk menutup pergerakan lalu lintas ternak,” pungkasnya.***
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Hadiyin





