Kediri, LINGKARWILIS.COM – Penanganan sengketa waris yang terjadi di Jalan A. Yani, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kota Kediri, kini ditingkatkan ke level kecamatan. Keputusan ini diambil setelah proses mediasi di tingkat kelurahan dinilai belum mampu menyelesaikan persoalan yang cukup kompleks.
Lurah Ngadirejo, Heru Sugiarto, menjelaskan bahwa permasalahan tersebut membutuhkan kajian lebih mendalam, khususnya terkait kelengkapan administrasi dan keabsahan dokumen.
“Kasus ini cukup rumit, sehingga penanganannya akan dilanjutkan ke tingkat kecamatan. Sejumlah dokumen dari kelurahan, kecamatan, hingga notaris juga masih dalam proses penyelesaian,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Ia menegaskan, kejelasan dokumen menjadi faktor utama sebelum mediasi lanjutan dapat dilaksanakan. Saat ini, pihak kelurahan bersama instansi terkait masih melakukan penelusuran serta pengumpulan berkas guna memastikan proses selanjutnya berjalan lebih terarah.
Baca juga : Mas Dhito Tinjau Progres Rehabilitasi Gedung Pemkab Kediri
“Jika seluruh dokumen sudah lengkap dan jelas, pertemuan lanjutan akan segera dijadwalkan di tingkat kecamatan,” tambahnya.
Heru juga menyebutkan, tidak menutup kemungkinan perkara tersebut akan dilanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi apabila dibutuhkan, terutama untuk mempercepat proses penyelesaian dan validasi dokumen.
Dengan meningkatnya penanganan ke tingkat kecamatan, diharapkan penyelesaian sengketa dapat berlangsung lebih transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.***
Reporter: Agus Sulistyo Budi
Editor: Hadiyin





