Blitar, LINGKARWILIS.COM β Tim gabungan dari Pemerintah Kota Blitar dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap penggunaan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram di sejumlah tempat usaha. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan pemanfaatan elpiji subsidi sesuai dengan peruntukannya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar, Parminto, mengatakan sidak melibatkan berbagai instansi, di antaranya Disperindag Provinsi Jawa Timur, Disperindag Kota Blitar, kepolisian, Hiswana Migas, dan Pertamina.
Menurutnya, sasaran sidak adalah berbagai pelaku usaha, mulai dari usaha kecil hingga usaha menengah, guna mencegah penyalahgunaan elpiji bersubsidi.
“Jangan sampai ada penyalahgunaan elpiji. Seharusnya menggunakan elpiji non-subsidi, tetapi justru memakai elpiji bersubsidi,” ujar Parminto, Minggu (19/7/2026).
Baca juga :Β Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga di Kayen Kidul Kediri Terbakar, Kerugian Capai Rp50 Juta
Ia menjelaskan, pemerintah terus melakukan sosialisasi sekaligus pengawasan karena masih ditemukan pelaku usaha yang belum memahami aturan penggunaan elpiji bersubsidi.
Parminto menegaskan, elpiji 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro, sedangkan hotel, restoran, serta pelaku usaha berskala besar wajib menggunakan elpiji non-subsidi atau Blue Gas.
“Elpiji 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Sementara perusahaan atau usaha besar harus menggunakan elpiji non-subsidi,” tegasnya.
Dalam sidak yang dilakukan di sejumlah lokasi usaha di Kota Blitar, tim gabungan masih menemukan pelaku usaha yang menggunakan elpiji subsidi meski skala usahanya sudah tidak lagi memenuhi kriteria penerima.
Salah satu temuan berada di usaha laundry atau jasa pencucian pakaian yang masih menggunakan tabung elpiji 3 kilogram.
Baca juga :Β Satlantas Polres Kediri Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas kepada Siswa Baru SMAN 1 Kandangan
Menindak temuan tersebut, petugas langsung memberikan pembinaan dan meminta pemilik usaha segera beralih menggunakan elpiji non-subsidi sesuai ketentuan.
Untuk saat ini, langkah yang ditempuh masih bersifat preventif melalui edukasi dan sosialisasi. Namun, apabila pelaku usaha tetap mengabaikan aturan dan mengulangi pelanggaran, pemerintah bersama instansi terkait akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





