KEDIRI, LINGKARWILIS.COM β Para peternak dan pedagang hewan ternak di Kabupaten Kediri kini tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mendapatkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Dokumen penting ini bisa diperoleh secara gratis melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) setempat.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan (Keswan) DKPP Kabupaten Kediri menegaskan bahwa SKKH merupakan bukti formal yang menyatakan kondisi kesehatan ternak dalam keadaan baik. Dokumen ini menjadi jaminan bagi pembeli bahwa hewan yang mereka beli bebas dari penyakit.
“Jika suatu saat pembeli meminta bukti kesehatan hewan, SKKH dapat langsung ditunjukkan untuk memberikan keyakinan bahwa ternak yang dijual benar-benar sehat,” jelasnya.
Baca juga :Β Bhayangkari Kediri Kota Dorong UMKM Batik Ecoprint Karya Anggotanya Tembus Lomba Tingkat Jatim
Dengan kebijakan ini, diharapkan para peternak lebih aktif memastikan kelayakan ternak mereka sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk ternak dari Kabupaten Kediri.***
Reporter : Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin





