Sedangkan terkait tanah pembanding, Tutur menjelaskan, KJPP tidak akan membandingkan nilai tanah dengan yang tidak satu wilayah. Jadi tim KJPP pasti melakukan pembandingan tanah yang masih berada dalam lingkup Kelurahan Gayam.
“Tentu saja tanah yang ada di Kelurahan Gayam tidak bisa dibandingkan dengan nilai tanah yang ada di Kelurahan Semampir karena harganya pasti akan beda,” ungkap Tutur.
Karena keputusan dari KJPP sifatnya final, menurutnya masyarakat tidak bisa melakukan tawar-menawar. Jika masyarakat tidak setuju dengan keputusan yang dibuat oleh KJPP dapat mengajukan keberatan pada pengadilan.
Atau jika menghendaki bisa dilakukan pengukuran ulang tetapi tidak menjamin nilai akan naik. Adapun pembangunan jalan tol Kediri Tulungagung ini berdampak pada 1.111 bidang dari 2 kecamatan dan 8 Kelurahan yang ada di kota Kediri.
Progres di Kelurahan Semampir sudah 95 persen dan menunggu satu orang yang masih mengurus gugatan kasasi di kantor MA.
Di Kecamatan Mojoroto sendiri total adalah 294 bidang dan sejumlah 120 bidang telah dibayarkan. Sedangkan sisanya masih menunggu tahapan musyawarah.
Di Kelurahan Gayam total ada 121 bidang dan telah dilakukan musyawarah tahap pertama sejumlah 37 bidang dan 15 orang telah menyetujui baru kemudian akan dilakukan musyawarah tahap 2 pada tahun depan.
Bentuk ganti rugi yang diberikan kepada masyarakat tidak hanya berbentuk uang namun juga bisa diganti dengan tanah, relokasi, atau saham. Hingga saat ini belum ada masyarakat yang menginginkan ganti rugi selain uang.
Dalam rencananya masyarakat terdampak di Semampir dijadwalkan sudah harus mengosongkan bangunan atau tanah terdampak mereka terakhir pada tanggal 23 Desember 2023.
“Saya berpesan jika ada masyarakat yang terdampak tol dan masih ada item yang belum masuk dalam daftar agar masyarakat segera melapor,” tutup Tutur.***
Reporter: Dhea Safira
Editor : Hadiyin