Blitar, LINGKARWILIS.COM – Sejumlah warga Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, menggelar aksi demonstrasi menolak aktivitas pertambangan pasir yang dilakukan oleh CV Barokah Sembilan Empat (BSE) di aliran sungai Kaliputih. Aksi ini berlangsung pada Kamis (13/3/2025) sebagai bentuk protes terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat eksploitasi pasir di wilayah tersebut.
Menanggapi aksi warga, Direksi CV Barokah Sembilan Empat akhirnya menyepakati penghentian sementara operasional tambang pasir sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat. Keputusan ini diambil setelah pihak perusahaan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan tambang yang sebelumnya dikelola oleh manajemen lama.
“Perpresnya sudah turun, tinggal kami tindak lanjuti untuk membuat Perbupnya, dan hari ini sudah mulai kami proses. Setelah kami telusuri, ada beberapa aduan dari warga terkait aktivitas manajemen sebelumnya yang menimbulkan keberatan di masyarakat. Untuk itu, kami memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan tambang guna mendengarkan keluhan masyarakat dan mencarikan solusi terbaik,” ujar Direktur CV Barokah Sembilan Empat, Aditya Putra Mahardika, kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).
Baca juga : Polres Kediri Kota Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan, Santuni Puluhan Anak Yatim
Lebih lanjut, Aditya menegaskan bahwa perusahaannya memiliki izin resmi untuk melakukan penambangan di aliran Kaliputih, Desa Sumberagung.
Dalam proses perizinan, terdapat berbagai kewajiban yang harus dipenuhi, termasuk kegiatan reklamasi dan pengelolaan dampak lingkungan. Ia juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas yang dilakukan pihaknya berlandaskan hukum yang berlaku.
“Sebenarnya, perusahaan ini beroperasi secara legal. Namun, kami menyadari ada keluhan dari warga, terutama para petani yang merasa terdampak.
Oleh karena itu, kami memutuskan untuk menghentikan sementara operasional tambang dan melakukan evaluasi. Ke depan, akan ada perombakan dalam manajemen agar lebih humanis dan peka terhadap kepentingan masyarakat sekitar,” jelasnya.
Baca juga : Beri Kemudahan, BPPKAD Kota Kediri Hadirkan Layanan Keliling Pajak Bumi dan Bangunan, Ini Infonya
Keputusan penghentian sementara ini diambil setelah berbagai laporan dari warga yang mengeluhkan dampak negatif aktivitas tambang terhadap lingkungan. Salah seorang warga, Arinal, menyatakan bahwa kegiatan penambangan telah mencemari aliran Sungai Kaliputih yang selama ini dimanfaatkan petani untuk mengairi sawah mereka.
“Kami meminta agar tambang ini segera ditutup karena aktivitasnya telah mencemari sumber air dan menyebabkan irigasi sawah terganggu akibat material tambang yang terbawa arus,” ujar Arinal.
Menanggapi aspirasi tersebut, Aditya menegaskan bahwa CV Barokah Sembilan Empat tetap berkomitmen menjalankan kewajiban reklamasi sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan lingkungan.
“Pada prinsipnya, segala bentuk gangguan, tantangan, dan dampak lingkungan dari tambang legal telah memiliki aturan yang harus kami patuhi. Kami juga akan berusaha lebih responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat sekitar,” pungkasnya.
Reporter: Aziz Wahyudi
Editor: Hadiyin





