KEDIRI, LINGKARWILIS.COM — Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kediri tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp2.651.693 dan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Timur yang disahkan pada 24 Desember 2025.
Sebagai perbandingan, UMK Kabupaten Kediri tahun 2025 tercatat sebesar Rp2.492.811. Menyikapi kenaikan tersebut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri menggelar sosialisasi kepada 50 perusahaan di wilayah setempat, Senin (29/12) siang.
Kepala Disnaker Kabupaten Kediri, Ibnu Imad, menjelaskan bahwa penetapan UMK 2026 melalui proses pembahasan yang cukup panjang hingga akhirnya mencapai kesepakatan. Ia menyebutkan, secara umum kemampuan perusahaan masih sejalan dengan besaran UMK tahun sebelumnya.
Wali Kota Kediri Tekankan Antisipasi Dini Potensi Gangguan Jelang Pergantian Tahun
“Waktu penerapan tinggal beberapa hari lagi, sehingga sosialisasi ini menjadi sangat penting. Kami ingin seluruh perusahaan memahami ketentuan UMK 2026, kemudian menyampaikannya kepada para pekerja di masing-masing tempat kerja,” ujar Ibnu.
Ia menambahkan, kenaikan UMK Kabupaten Kediri tahun 2026 langsung disosialisasikan tanpa adanya masa sanggah. Menurutnya, penyesuaian upah tersebut diharapkan membawa dampak positif bagi kesejahteraan pekerja, sekaligus dapat dipahami dan dilaksanakan oleh pihak perusahaan.
“Dengan adanya penetapan ini, tentu menjadi kabar baik bagi para pekerja. Kami memastikan aturan UMK dipahami oleh perusahaan,” katanya.
Ibnu juga menyampaikan, Disnaker Kabupaten Kediri akan melakukan pemantauan ke perusahaan pada bulan depan guna memastikan implementasi UMK 2026 telah dijalankan sesuai ketentuan.
Baca juga : UMK Jombang 2026 Resmi Naik, Besarannya Menjadi Rp 3,32 Juta
“Pemantauan akan kami lakukan untuk mengetahui apakah penerapan UMK sudah dilaksanakan atau belum,” pungkasnya.***
Reporter : Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin





