Menurut Jairi, pihak perusahaan dan pekerja telah menyepakati penyelesaian persoalan dalam jangka waktu 60 hari atau dua bulan. DPRD Jatim memilih memantau terlebih dahulu proses penyelesaian tersebut dengan harapan perusahaan memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajibannya kepada pekerja.
“Kami menerima laporan terkait perusahaan di Tulungagung yang bersengketa dengan pekerjanya. Tentu hal ini menjadi perhatian kami,” ujar Jairi, Rabu (20/5/2026).

Ia menilai, apabila perusahaan memang telah mengakui adanya persoalan, seharusnya pemerintah melalui Disnakertrans dapat segera melakukan tindak lanjut agar hak pekerja segera dibayarkan. Namun karena sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak, DPRD Jatim masih memberikan kesempatan penyelesaian secara internal.
Baca juga : DKPP Kabupaten Kediri Siapkan Petugas Pemeriksa Daging Hewan Kurban
Meski demikian, Komisi E DPRD Jawa Timur memastikan akan terus mengawasi perkembangan kasus tersebut. Jika dalam waktu dua bulan tidak ada penyelesaian, DPRD Jatim akan mendorong Pemerintah Kabupaten Tulungagung maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk turun tangan.
Intervensi yang dimaksud dapat berupa teguran hingga pemberian sanksi kepada perusahaan apabila dinilai tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban terhadap pekerja.
“Jika dalam dua bulan belum ada penyelesaian, kami akan mendorong pemerintah daerah maupun provinsi memberikan teguran atau sanksi kepada perusahaan tersebut,” tegasnya.
Baca juga : Jelang Idul Adha 2026, Hewan Kurban di PHT Tulungagung Dipastikan Sehat dan Layak
Jairi juga mengingatkan seluruh perusahaan di Tulungagung maupun Jawa Timur agar mematuhi regulasi ketenagakerjaan, termasuk terkait izin operasional dan pemenuhan hak pekerja. Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.***
Reporter : Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin





