Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung masih menemukan sejumlah perusahaan yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban memberikan jaminan kesehatan kepada pekerjanya.
Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Tulungagung, Lusie Wardani, mengungkapkan bahwa hingga 2025 tercatat sebanyak 2.655 badan usaha telah terdaftar dalam program jaminan kesehatan. Angka tersebut mencakup wilayah kerja Tulungagung, Trenggalek, dan Pacitan.
Khusus di Kabupaten Tulungagung, terdapat 1.675 perusahaan yang telah mendaftarkan karyawannya sebagai peserta jaminan kesehatan, mulai dari skala kecil hingga perusahaan besar.
“Untuk wilayah Tulungagung, ada 1.675 perusahaan yang sudah memberikan fasilitas jaminan kesehatan kepada pekerjanya,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).
Baca juga : BPBD Kabupaten Kediri Petakan Wilayah Rawan Karhutla
Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan secara rutin. Setiap harinya, tim BPJS Kesehatan mampu melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap 40 hingga 50 perusahaan. Sepanjang 2025, total 1.544 perusahaan telah menjalani proses pemeriksaan tersebut.
Dalam praktiknya, tingkat kepatuhan perusahaan masih bervariasi. BPJS Kesehatan masih menemukan pelanggaran, mulai dari perusahaan yang tidak menanggung iuran karyawan hingga pekerja yang terdaftar namun tetap membayar iuran secara mandiri.
“Seharusnya iuran BPJS Kesehatan pekerja menjadi tanggung jawab perusahaan. Namun masih ada yang dibebankan ke pekerja, ini tentu tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Baca juga : Cegah Serangan OPT di Awal Kemarau, Petani Kediri Intensifkan Gerdal
Selain itu, ditemukan pula kasus pekerja yang masih terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI JK) dari pemerintah, meskipun sudah bekerja di perusahaan. Kondisi ini dinilai tidak tepat karena seharusnya perusahaan mengambil alih kewajiban pembayaran iuran tersebut.
BPJS Kesehatan menegaskan, setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta, termasuk mengalihkan status kepesertaan bila sebelumnya pekerja membayar secara mandiri atau menerima bantuan iuran.
Kewajiban ini berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, serta mempekerjakan minimal dua orang karyawan.
“Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka dapat dikenakan sanksi hingga tuntutan hukum,” pungkasnya.***
Reporter : Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin





