JOMBANG, LINGKARWILIS.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang untuk tahun 2026. Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025.
Dalam keputusan itu, UMK Jombang 2026 ditetapkan sebesar Rp3.320.770, atau naik Rp183.766 dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut setara dengan 5,86 persen dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026, khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Dengan besaran tersebut, Kabupaten Jombang masuk dalam 10 besar daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Timur. Posisi ini sekaligus menegaskan peran Jombang sebagai salah satu wilayah penyangga perekonomian di kawasan selatan Gerbangkertosusila.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, menyampaikan bahwa penetapan UMK dilakukan melalui perhitungan yang komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai indikator, baik kepentingan pekerja maupun keberlangsungan dunia usaha.
Baca juga : Menjelang Akhir Tahun, Dispendukcapil Kota Kediri Percepat dan Tingkatkan Kualitas Layanan
“Kami berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkesinambungan,” ujar Isawan, Senin (29/12).
Ia menambahkan, kenaikan UMK diharapkan berdampak positif terhadap daya beli masyarakat serta memacu produktivitas tenaga kerja. Di sisi lain, pemerintah daerah tetap berupaya menjaga agar sektor usaha mampu beradaptasi dan terus berkembang.
Isawan juga menilai proses penetapan UMK 2026 di Jombang berlangsung kondusif. Pemerintah daerah mengapresiasi peran asosiasi pengusaha, Kadin Jombang, serta serikat pekerja dan buruh yang menyampaikan aspirasi secara dialogis dan bertanggung jawab. Dukungan aparat keamanan dan peran media turut menjaga stabilitas selama proses penetapan berlangsung.
Pasca ditetapkannya UMK tersebut, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan agar implementasi UMK 2026 berjalan sesuai ketentuan.
Baca juga : Revitalisasi Jalan Stasiun Kediri Tuntas, Puluhan CCTV Dipasang untuk Pengamanan Kawasan
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha dan pemangku kepentingan untuk terus memperkuat sinergi guna mendorong investasi serta membuka lebih banyak lapangan kerja di Kabupaten Jombang,” pungkasnya.***
Reporter : Agung Pamungkas
Editor : Hadiyin





