Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo memberikan remisi khusus Hari Raya Natal kepada dua warga binaan beragama Nasrani. Pengurangan masa pidana tersebut diberikan karena keduanya dinilai berperilaku baik serta memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan substantif.
Kepala Rutan IIB Ponorogo, Muhammad Agung Nugroho, menjelaskan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi ketentuan selama menjalani masa tahanan.
“Sebenarnya kami mengusulkan empat orang, namun yang disetujui hanya dua karena dua lainnya belum memenuhi syarat masa pidana minimal enam bulan,” ujar Agung saat dikonfirmasi, Kamis (25/12/2025).
Baca juga : Letkol Inf Dhavid Nur Hadiansyah Diproyeksikan Pimpin Kodim 0809/Kediri
Ia menyebutkan, dua warga binaan penerima remisi tersebut merupakan warga Kabupaten Ponorogo yang terjerat kasus berbeda, yakni tindak pidana korupsi dan narkotika. Selama menjalani masa penahanan, keduanya tercatat tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib.
“Keduanya mendapatkan pengurangan masa hukuman selama satu bulan dari vonis yang dijatuhkan,” jelasnya.
Agung menambahkan, pemberian remisi Natal hanya diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan tidak tercatat dalam register F, yakni catatan pelanggaran disiplin selama berada di dalam rutan.
“Remisi diberikan pada momentum tertentu, seperti hari besar keagamaan dan peringatan Hari Kemerdekaan,” tegasnya.
Melalui pemberian remisi ini, pihak Rutan berharap dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dengan baik, sehingga kelak dapat kembali ke masyarakat dengan sikap dan perilaku yang lebih positif.
“Kami berharap remisi ini menjadi dorongan agar mereka tetap berkelakuan baik selama menjalani pembinaan,” pungkasnya.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin





