Blitar, LINGKARWILIS.COM – Sebanyak 326 warga binaan di Lapas Kelas IIB Blitar menerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Dari jumlah tersebut, dua orang di antaranya langsung dinyatakan bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana.
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan agenda rutin pada setiap perayaan hari besar keagamaan, termasuk Lebaran.
“Setiap momen hari raya, kami mengusulkan pemberian remisi kepada pemerintah pusat. Selanjutnya tinggal menunggu persetujuan,” ujarnya, Selasa (24/3/2026).
Ia menjelaskan, remisi tidak hanya diberikan saat Idulfitri, tetapi juga pada perayaan hari besar lainnya seperti Nyepi dan Natal. Sebelumnya, lima warga binaan juga telah menerima remisi pada peringatan Hari Raya Nyepi.
Baca juga : Kunjungan Wisatawan ke Sumber Bateng Kota Kediri Meningkat 39 Persen saat Lebaran 1447 H
Menurutnya, pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa pembinaan.
“Remisi ini menjadi bentuk apresiasi sekaligus penyemangat agar warga binaan dapat berubah menjadi lebih baik,” jelasnya.
Adapun salah satu syarat utama untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Hal ini juga diharapkan dapat mendorong warga binaan lainnya untuk menunjukkan sikap positif.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin






