LINGKARWILIS.COM – Berkas perkara terkait dugaan penggelapan uang CV. Denov Putra Brilian yang melibatkan R (31), seorang warga Desa Sobontoro, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung pada Rabu (30/10).
Dari penggelapan uang yang dilakukan pegawainya ini, kerugian CV. Denov Putra Brilian diperkirakan mencapai Rp 720 juta.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mereka baru menerima pelimpahan tahap II untuk kasus dugaan penggelapan dalam jabatan. Korban yang dimaksud adalah Teguh Pramudya, suami dari selebgram Bu Dendy pemilik Republic Dendy Cafe (RDC) di Tulungagung.
Selama proses pelimpahan tahap II, Amri menginformasikan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang meliputi pemeriksaan kesehatan serta pengumpulan keterangan dari tersangka. Mereka berencana untuk segera menyelesaikan berkas perkara agar dapat segera disidangkan.
Buron Kasus Korupsi Dana Hibah di Jombang Ditangkap, Kejaksaan Ungkap Modus Operandi
Amri menjelaskan bahwa pihaknya menemukan beberapa barang bukti, termasuk kontrak kerja antara tersangka dan CV. Denov Putra Brilian serta rekening koran yang menunjukkan transaksi terkait dugaan penggelapan dan ponsel milik tersangka. Tersangka diketahui menjabat sebagai customer service di perusahaan tersebut.
Dugaan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka terjadi dalam rentang waktu sekitar dua tahun, dari September 2022 hingga Februari 2024, dengan total penggelapan mencapai Rp 720 juta yang digunakan untuk membayar pinjaman online.
“Jadi uang perusahaan senilai Rp 720 juta itu dipakai tersangka untuk membayar pinjol, saat pemeriksaan tadi memang banyak aplikasi pinjol di ponsel tersangka,” ungkapnya.
Dalam menjelaskan modus operandi tersangka, Amri menjelaskan tersangka dipercaya untuk melayani klien yang berminat berfranchise.
7 Resep Cemilan Simple untuk Anak kos yang Nikmat dan Praktis, Bonus Mengenyangkan!
Klien yang ingin berinvestasi diwajibkan untuk membayar down payment (DP) terlebih dahulu. Namun, tersangka memberikan nomor rekening pribadinya kepada klien, sehingga pembayaran DP langsung masuk ke rekening pribadi, bukan ke rekening perusahaan.
Amri juga menambahkan, tersangka telah ditahan sejak Minggu (1/9) dan saat ini berstatus tahanan di Kejari Tulungagung.
Selama proses pemeriksaan, tersangka menunjukkan sikap kooperatif dan memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik di kejaksaan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan pasal 372 tentang penggelapan biasa. Sesuai dengan pasal 374, tersangka dapat dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun. Saat ini, tersangka ditahan di Lapas Tulungagung.
Amri menambahkan bahwa hingga kini, belum ada pengembalian uang dari tersangka kepada korban.