Jombang, LINGKARWILIS.COM — Mantan Kepala Unit salah satu Bank BUMN di wilayah Wonosalam, Jombang, berinisial MAS (51), resmi menjalani penahanan di Lapas Kelas II B Jombang. Ia diduga terlibat kasus korupsi setelah menggelapkan dana kas bank senilai Rp4,6 miliar yang digunakan untuk aktivitas perdagangan aset kripto.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang telah menerima pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Jombang.
“Pada Jumat (9/1/2026) lalu telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo, dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (12/1/2026).
Kasus tersebut terungkap sejak Februari 2025. Ananto menjelaskan, tersangka diketahui melakukan transaksi investasi kripto dengan nilai total mencapai Rp4,6 miliar hanya dalam rentang waktu satu hari.
Baca juga : Keunggulan Buyar di Pengujung Laga, Persik Kediri Takluk dari Arema FC
Untuk menghindari sistem pengawasan internal bank pusat—yang mewajibkan persetujuan kantor cabang atas transaksi di atas Rp500 juta—MAS diduga menginstruksikan bawahannya untuk merekayasa data transaksi.
“Tersangka memerintahkan teller di unit bank yang dipimpinnya untuk melakukan transfer dana tersebut,” jelas Ananto.
Atas perintah tersebut, teller memecah nilai transaksi menjadi 16 kali pengiriman dana, masing-masing sekitar Rp 200 juta, agar tidak terdeteksi sistem otomatis perbankan.
“Transaksi besar itu dipecah menjadi belasan transaksi kecil sesuai arahan tersangka,” imbuhnya.
Penyidikan juga mengungkap bahwa seluruh dana yang digunakan untuk trading kripto berasal murni dari kas bank. Tersangka tidak menyetorkan uang pribadi sama sekali. Meski sempat dimintai pertanggungjawaban oleh teller terkait dana fisik, MAS hanya memberikan janji tanpa realisasi hingga dana tersebut habis akibat kerugian investasi.
Baca juga : Transaksi Produksi Ikan Air Tawar Kabupaten Kediri 2025 Tembus Rp 482,6 Miliar
“Teller sudah beberapa kali menagih uang tersebut, namun tidak pernah dipenuhi karena dana yang ditradingkan telah habis,” kata Ananto.
Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen serta catatan transaksi perbankan. Tersangka kini menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
MAS dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal dua tahun dan maksimal 20 tahun penjara.***
Reporter : Agung Pamungkas
Editor : Hadiyin





