LINGKARWILIS.COM – Seorang pria berinisial MJ (44), warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pagerwojo karena terlibat dalam perjudian jenis toto gelap (togel).
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas perjudian di wilayah tersebut. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.
Pada Kamis (16/1/2025), petugas mendapatkan informasi bahwa perjudian sedang berlangsung di sebuah warung kopi di Desa Mulyosari, Pagerwojo. Mendapati informasi itu, Unit Reskrim Polsek Pagerwojo langsung menuju lokasi kejadian.
Diduga Mencuri! Seorang Pria Kena Amukan Warga di Batu Hingga Motor Dibakar
Setibanya di tempat, petugas mendapati MJ sedang memproses uang taruhan yang akan didaftarkan ke situs judi online. Pelaku langsung ditangkap beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Menurut Ipda Nanang, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sebuah ponsel berisi percakapan WhatsApp terkait taruhan togel, serta uang tunai senilai Rp 235 ribu yang diduga hasil dari taruhan tersebut. MJ bertugas menerima uang taruhan dari para penombok untuk kemudian didaftarkan ke aplikasi judi togel online bernama Dewa Togel.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Rutan Polsek Pagerwojo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan akan terus memberantas aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat.


