Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu. Dalam rentang waktu 2 hingga 4 Oktober 2026, polisi membongkar tiga perkara berbeda dan mengamankan lima orang tersangka.
Dari tiga pengungkapan tersebut, petugas menyita total 0,95 gram sabu dengan berat kotor. Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa telepon seluler, sepeda motor, serta peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen jajarannya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nganjuk.
“Kami akan terus melakukan pengungkapan dan pengembangan terhadap setiap perkara narkotika,” ujar Kapolres Nganjuk, Selasa (6/10/2026).
Baca juga : Kandang Ayam di Wates Kediri Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya,” sambungnya.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat (2/10/2026) di depan SPBU Putren, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan IB (29) dan HI (31), keduanya merupakan warga Bojonegoro.
Dari tangan keduanya, petugas menyita sabu seberat 0,54 gram bruto, dua unit ponsel dan satu sepeda motor.
Pada hari yang sama, Satresnarkoba kembali melakukan pengungkapan di sebuah warung kopi di wilayah Desa Kedungdowo, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan JS (28), warga Tanjunganom, dan WJ (41), warga Nganjuk. Keduanya diamankan bersama sabu seberat 0,21 gram bruto, alat hisap, dua ponsel serta satu sepeda motor.
Sementara pengungkapan ketiga dilakukan pada Minggu (4/10/2026) di halaman parkir Alfamart Jalan Letjen S. Parman, Kelurahan Jatirejo.
Baca juga : HUT ke-81 TNI, Dandim Kediri: TNI Akan Selalu Hadir untuk Rakyat
Dalam perkara ini, polisi mengamankan MAMR (19), warga Berbek. Dari tangan yang bersangkutan, petugas menyita sabu seberat 0,20 gram bruto, pipet kaca dan satu unit ponsel.
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H. mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap seluruh perkara tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
“Total lima orang kami amankan dari tiga perkara dengan barang bukti sabu 0,95 gram bruto. Pengembangan masih terus kami lakukan,” katanya.***
Editor: Muji Hartono
Editor : Hadiyin