Kediri, LINGKARWILIS.COM – Aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Kediri, Polres Kediri, Subdenpom V/2-2 Kediri, serta BNN Kabupaten Kediri menggelar patroli pengawasan terkait pelaksanaan surat edaran (SE) pengaturan kegiatan masyarakat selama Ramadan, Senin (23/2/2026) malam.
Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa selama Ramadan 1447 H/2026 M, operasional tempat karaoke, rumah biliar, dan bentuk hiburan sejenis hanya diperbolehkan mulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Patroli menyasar enam lokasi hiburan malam di Kecamatan Ngasem, yakni Prisma Billiard, Maxy Exclusive KTV & Lounge, Matapool, Cafe & Lesehan Keluarga Browry, Wanpis Kafe, serta Kafe Eden.
Dari hasil pemantauan, petugas mendapati satu tempat, yakni Matapool yang berlokasi di Jalan Pamenang, Desa Katang, Kecamatan Ngasem, beroperasi di luar ketentuan waktu yang telah ditetapkan.
Baca juga : Satu Takjil Terindikasi Pewarna Berbahaya, Wali Kota Kediri Pimpin Sidak Mamin, 56 Sampel Diuji
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, menjelaskan kegiatan tersebut bertujuan memastikan surat edaran benar-benar dijalankan oleh para pelaku usaha hiburan.
“Fokus kami malam ini adalah mengecek kepatuhan terhadap SE, apakah sudah dipatuhi atau belum,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, dari enam lokasi yang diperiksa, hanya satu tempat yang terindikasi membuka usaha lebih awal. Namun, pihak pengelola menyampaikan bahwa aktivitas tersebut merupakan persiapan operasional.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan tiga pengunjung berada di lokasi. Bersama BNN Kabupaten Kediri, aparat kemudian melakukan tes urine terhadap 12 orang yang berada di tempat tersebut. Hasilnya, seluruhnya dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkotika.
Terkait pelanggaran jam operasional, Kaleb menegaskan bahwa pihaknya masih memberikan peringatan kepada pengelola. Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran serupa, sanksi tegas berupa penutupan tempat usaha akan diberlakukan.
Baca juga : Satlantas Polres Kediri Kota Sampaikan Pesan Disiplin Lalu Lintas di Masjid Setono Gedong, Ini Acaranya
Selain itu, ia juga menyebutkan terdapat dua tempat hiburan yang memilih tidak beroperasi selama Ramadan.
“Secara umum, sebagian besar pelaku usaha sudah mematuhi ketentuan dalam surat edaran. Pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan aturan berjalan sesuai yang telah ditetapkan selama bulan Ramadan,” tandasnya.***
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin





