KEDIRI, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kota Kediri menuntaskan proses validasi dan verifikasi lahan pertanian milik daerah di Kelurahan Ngampel yang akan disewakan untuk masa tanam tahun 2026. Ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara transparan dan akuntabel. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto, Kamis (22/1/2026),
Proses penyelesaian dilakukan melalui sinkronisasi data administrasi, klarifikasi lapangan, serta musyawarah bersama para pemangku kepentingan. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi persoalan hukum maupun teknis dalam pengelolaan aset tanah pertanian milik Pemkot Kediri.
Lahan yang diverifikasi merupakan tanah garapan eks perangkat desa non-PNS atas nama Riyadi. Berdasarkan ketentuan, lahan tersebut telah resmi kembali menjadi aset penuh Pemerintah Kota Kediri sejak 8 April 2026.
Hasil validasi menetapkan sebanyak tujuh bidang tanah pertanian dengan total luas 39.405 meter persegi di Kelurahan Ngampel dinyatakan clear and clean. Seluruh lahan tersebut siap dilelang untuk sewa masa tanam mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2026.
Baca juga : Dishub Kota Kediri Lanjutkan Uji Coba Tahap II Rekayasa Lalu Lintas Jalan Stasiun, Atur Jam Parkir
Penentuan harga dasar sewa akan mengacu pada analisis usaha tani dari dinas teknis terkait, survei harga tanah di sekitar lokasi, serta hasil musyawarah. Selanjutnya, harga sewa ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Kediri Tahun 2026.
Kegiatan ini dihadiri Camat Mojoroto Abdul Rahman, S.H., M.Si., perwakilan Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, Inspektorat, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Kediri, jajaran Kelurahan Ngampel, Tim Penyewaan Tanah Pertanian/Aset Pemkot Kediri, serta para ketua kelompok tani dan tokoh masyarakat setempat. Seluruh pihak juga melakukan pengecekan lapangan guna memastikan kondisi fisik lahan sesuai dengan data administrasi.
Camat Mojoroto Abdul Rahman menegaskan, rampungnya validasi dan verifikasi ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan kepastian hukum pengelolaan aset daerah, khususnya yang berkaitan dengan peningkatan PAD.
Baca juga : Intensifkan Monitoring dan Pengobatan, DKPP Kediri Percepat Pemulihan Sapi Terpapar PMK
“Dengan selesainya proses ini, kami memastikan pengelolaan aset daerah dapat berjalan tertib, terbuka, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Riyadi menyatakan kesediaannya menyerahkan kembali lahan garapan tersebut kepada Pemerintah Kota Kediri mengingat masa sewanya akan berakhir.
“Saya ikhlas mengembalikan lahan ini agar bisa dimanfaatkan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi para petani,” katanya.***
Reporter: Agus Sulistyo Budi
Editor: Hadiyin


