JAKARTA, LINGKARWILIS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan penyaluran tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) di RA dan madrasah swasta akan dilakukan pada Juni 2025.
Dilansir dari laman Kemenag, tunjangan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik non-sertifikasi, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Rabu (7/5/2025). Ia menjelaskan, tunjangan insentif yang diberikan sebesar Rp250.000 per bulan, dibayarkan dalam dua tahap per tahun. Artinya, setiap guru akan menerima Rp1.500.000 per tahap atau semester.
“Peningkatan kesejahteraan guru menjadi salah satu fokus utama Presiden Prabowo, salah satunya lewat skema tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah swasta non-ASN,” jelas Menag Nasaruddin.
Baca juga : Stok Ternak Kurban di Kabupaten Kediri 2025 Aman, 12 Ribu Sapi Siap Disembelih
Kemenag saat ini tengah melakukan verifikasi data calon penerima serta sinkronisasi sistem dengan bank penyalur, guna memastikan proses pencairan berjalan lancar dan tepat sasaran.
Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam Suyitno mengungkapkan bahwa pada tahap pertama, tunjangan akan disalurkan kepada 243.669 guru non-sertifikasi, dengan total anggaran mencapai Rp365,5 miliar.
Keteria penerima tunjangan :
Kemenag menetapkan 14 syarat bagi guru RA dan madrasah swasta yang berhak menerima tunjangan, antara lain:
-
Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem Direktorat GTK Madrasah.
-
Belum memiliki sertifikat pendidik.
-
Memiliki Nomor Pendidik Kemenag (NPK) dan/atau NUPTK Kemendikbud.
-
Mengajar di madrasah Satminkal binaan Kemenag.
-
Berstatus Guru Tetap Madrasah (non-PNS) dengan masa kerja minimal 2 tahun terus-menerus, dan tercatat di madrasah yang memiliki izin resmi dari Kemenag.
-
Berstatus GTY atau GTTY di madrasah swasta dengan masa kerja minimal 2 tahun tanpa putus.
-
Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.
-
Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka per minggu.
-
Tidak menerima bantuan sejenis dari instansi lain atau dari DIPA Kemenag.
-
Belum memasuki usia pensiun (maksimal 60 tahun).
-
Tidak berpindah status dari guru RA atau madrasah.
-
Tidak menjadi pegawai tetap di instansi lain.
-
Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, maupun legislatif.
-
Hanya diberikan kepada guru yang terverifikasi layak bayar oleh sistem Direktorat GTK Madrasah.
Dengan penyaluran tunjangan ini, Kemenag berharap dapat mendorong semangat dan profesionalisme para pendidik non-ASN yang selama ini menjadi ujung tombak pendidikan di satuan pendidikan keagamaan swasta.***
Editor : Hadiyin