BLITAR, LINGKARWILIS.COM — Upah Minimum Kota (UMK) Blitar yang baru resmi ditetapkan untuk tahun 2026. Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Blitar akan melakukan sosialisasi kepada sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat.
Kepastian itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto. Ia menyebutkan, setelah melalui tahapan pembahasan, UMK Kota Blitar resmi diberlakukan mulai 2026 dengan besaran Rp 2.634.600.
“UMK sudah ditetapkan dan akan segera kami tindak lanjuti dengan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dan perusahaan,” ujar Juyanto, Minggu (4/1/2026).
Ia menjelaskan, sebelumnya Pemkot Blitar telah mengusulkan besaran UMK kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta kebutuhan hidup layak (KHL). Nilai UMK yang disahkan tersebut dinilai tidak jauh berbeda dari usulan awal pemerintah kota.
Baca juga : Libur Tahun Baru, Kawasan SLG Kediri Dipadati Ribuan Pengunjung
Menurut Juyanto, sosialisasi menjadi langkah penting agar perusahaan memahami kebijakan pengupahan terbaru. Dengan diberlakukannya UMK 2026, maka UMK tahun sebelumnya tidak lagi berlaku.
“Melalui sosialisasi ini, perusahaan juga dapat menyampaikan masukan maupun kondisi yang mereka hadapi,” ujarnya.
Selain menyasar perusahaan, sosialisasi UMK juga akan dilakukan kepada para pekerja atau buruh melalui serikat pekerja maupun perkumpulan yang ada. Langkah ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang sama antara pemberi kerja dan tenaga kerja terkait kebijakan pengupahan terbaru.
Tak hanya itu, seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemkot Blitar juga akan membuka posko pengaduan UMK pada awal 2026. Posko tersebut difungsikan sebagai sarana menampung keluhan maupun laporan dari pekerja dan perusahaan terkait penerapan UMK.
Baca juga : Libur Tahun Baru, Arus Lalu Lintas Kediri–Blitar Terpantau Padat Lancar
“Posko pengaduan akan kami tempatkan di kantor Dinas Koperasi, UM, dan Tenaga Kerja di Jalan Imam Bonjol,” jelasnya.
Juyanto menegaskan, pemerintah daerah berharap seluruh perusahaan dapat memahami dan mematuhi ketentuan UMK yang telah ditetapkan. Ia juga menekankan bahwa kewenangan penetapan UMK berada di pemerintah provinsi, sedangkan pemerintah daerah sebatas mengusulkan.
Sebagai informasi, UMK Kota Blitar 2026 mengalami kenaikan dibandingkan UMK 2025 yang sebesar Rp 2.481.450. Kenaikan tersebut sekitar enam persen. Usulan kenaikan UMK didasarkan pada sejumlah indikator, di antaranya perkembangan ekonomi daerah, tingkat inflasi, serta perhitungan kebutuhan hidup layak.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





