Mahdi Djojo Hadikusumo, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Kediri, menjelaskan bahwa setelah disetujui oleh Bupati, usulan UMK akan dilaporkan ke Gubernur Jawa Timur untuk ditetapkan.
“Prosesnya masih dalam rapat internal bersama DP dan beberapa instansi terkait. UMK tahun 2024 sebesar Rp2.340.668, dan untuk tahun 2025 diusulkan mengalami kenaikan,” jelas Mahdi, Senin (9/12/2024).
Mahdi menambahkan bahwa usulan UMK ini dilakukan dengan mempertimbangkan peningkatan kebutuhan hidup di Kabupaten Kediri. Setelah pembahasan di tingkat kabupaten rampung, usulan tersebut akan diteruskan ke tingkat provinsi.
Sementara itu, beberapa wilayah lain di Karesidenan Kediri, seperti Kota Kediri, Nganjuk, dan Tulungagung, telah lebih dulu mengajukan usulan UMK ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Dari 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur, kami berharap UMK Kabupaten Kediri juga naik, mengingat kebutuhan hidup di daerah ini terus meningkat,” pungkasnya.
Proses penetapan UMK ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama para pekerja yang berharap adanya kenaikan upah sesuai dengan kebutuhan hidup layak.***
Editor : Hadiyin