KEDIRI, LINGKARWILIS.COM – Sebanyak 63 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri tercatat belum kembali masuk kerja usai libur Lebaran. Temuan ini didapatkan setelah tim gabungan dari Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kediri melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara sampling ke sejumlah SKPD dan kantor kecamatan, Kamis (11/4/2025).
Berdasarkan data BKD, dari total 63 ASN tersebut, dua orang tercatat izin, 13 orang mengambil cuti, 38 ASN sedang menjalankan dinas luar, dan 10 ASN lainnya bertugas dalam sistem sif, terutama di Puskesmas dan kantor kecamatan.
Kepala BKD Kabupaten Kediri, Norrokhayati, menjelaskan bahwa mayoritas ASN yang tidak hadir memiliki alasan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Khusus untuk petugas sif, ketidakhadiran saat sidak terjadi karena mereka sedang menjalani jadwal kerja malam sebelumnya.
Baca juga : Inter Kediri Masuk Grup J Liga 4 Nasional, Siap Tampil di Kandang Sendiri
“Ada yang cuti hamil, ada pula yang izin karena keperluan keluarga. Selebihnya ditugaskan pimpinan untuk kegiatan di luar kantor. Semuanya tercatat dan memiliki dasar yang sah,” jelasnya.
Meski demikian, Norrokhayati tetap mengingatkan agar seluruh ASN menjaga kedisiplinan dan tidak lalai terhadap kewajiban administrasi, terutama dalam hal memberikan keterangan bila tidak masuk kerja.
“Kami berharap semua ASN di lingkup Pemkab hingga tingkat kecamatan tetap profesional. Jika berhalangan hadir, wajib menyampaikan alasan secara resmi kepada atasan,” tegasnya.***
Reporter : Bakti Wijayanto
Editor:Hadiyin