Blitar, LINGKARWILIS.COM — Seorang warga binaan Lapas Kelas II B Blitar berinisial H dilaporkan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh sesama penghuni lapas. Narapidana kasus narkotika tersebut mengembuskan napas terakhir usai menjalani perawatan intensif di RSUD Mardi Waluyo, Kota Blitar.
Pria berusia 54 tahun itu sebelumnya dirawat sejak 5 Januari 2026 akibat kondisi medis serius, di antaranya stroke batang otak serta perdarahan lambung. Meski mendapat penanganan intensif di ruang perawatan khusus, korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Atas peristiwa tersebut, pihak keluarga meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan tindak kekerasan yang berujung pada kematian korban. Permintaan itu disampaikan mengingat peristiwa terjadi di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi warga binaan. Saat ini, kasus tersebut ditangani Polres Blitar Kota, dengan sejumlah saksi masih menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Kepala Lapas Kelas II B Blitar, Romi Novitrion, membenarkan adanya satu warga binaan yang dirujuk ke rumah sakit setelah diduga mengalami kekerasan dari sesama narapidana. Ia menyebut korban sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Mardi Waluyo.
“Benar, yang bersangkutan sempat dirawat intensif di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar,” ujar Romi.
Ia mengungkapkan, dugaan aksi kekerasan tersebut terjadi pada akhir Desember 2025 dan melibatkan sejumlah narapidana berinisial I, D, dan B. Peristiwa itu diduga dipicu persoalan pribadi berupa utang piutang senilai Rp40 juta yang bermula sebelum para pelaku dan korban menjalani masa pidana.
Romi menjelaskan, insiden awal berupa intimidasi terjadi pada 25 Oktober 2025, saat narapidana I dan D menagih utang kepada H di dalam lapas. Saat itu, H sempat melaporkan tindakan tersebut kepada petugas jaga. Dari hasil pemeriksaan internal, diketahui persoalan bermula dari hubungan utang piutang di luar lapas.
Dalam kesepakatan awal, keluarga H disebut bersedia membantu penyelesaian utang dengan pembayaran cicilan sebesar Rp10 juta, serta janji pelunasan lanjutan dalam kurun waktu dua pekan sejak kesepakatan dibuat. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pembayaran lanjutan tak kunjung terealisasi.
Peristiwa berikutnya terjadi pada 7 Desember 2025, saat diduga terjadi tindak kekerasan fisik berupa pemukulan terhadap H yang dilakukan oleh I dan D, dengan keterlibatan narapidana B. “B merupakan narapidana yang telah mengenal H sebelumnya dan pernah memberikan pinjaman sebelum sama-sama berada di dalam lapas,” jelas Romi.
Kondisi H semakin memburuk pada 5 Januari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB, ketika ia mengalami kejang dan segera ditangani petugas lapas. Untuk menghindari risiko fatal, korban langsung dilarikan ke RSUD Mardi Waluyo.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami stroke di batang otak, pembengkakan paru-paru, perdarahan lambung, gangguan kulit, serta kekurangan natrium. Korban kemudian dirawat di ruang ICU hingga akhirnya meninggal dunia.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut kini resmi ditangani Polres Blitar Kota, menyusul laporan yang dilayangkan pihak keluarga korban. Aparat kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





